Polres Palas Ringkus Empat Pengedar Sabu Antar Kecamatan

Polres Palas Ringkus Empat Pengedar Sabu Antar Kecamatan
Keempat pengedar sabu yang ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Palas (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Barumun - Petugas Satres Narkoba Polres Padang Lawas meringkus empat pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Padang Lawas, AKBP Indra Yanitra Irawan, melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M. Butarbutar, mengatakan keempat orang tersangka merupakan jaringan pengedar sabu antar kecamatan di Padang Lawas.

Menurutnya penangkapan itu dilakukan sebagai tindak lanjut informasi dari masyarakat yang menyebut di Lingkungan V Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

"Setelah dilakukan pengintaian, personel Sat Narkoba berhasil menangkap dua orang, ASK (22) dan MH (20) dengan barang bukti empat bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,30 gram," kata Agus Butarbutar, Jumat (14/1).

Setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram yang mereka edarkan didapat melalui jaringannya berinisial ML (35) warga Desa Tanjung Balai, Kecamatan Sosa.

Seketika petugas langsung melakukan pengembangan dan bergerak ke Sosa untuk menangkap ML dan dilanjutkan dengan menangkap seorang rekannya berinisial AH.

Dari keempat tersangka ditemukan barang bukti seperti sabu seberat 1,30 gram, uang Rp 250.000, tiga buah Android dan sebuah ponsel berukuran kecil.

"Keempat orang ini langsung dibawa ke Mapolres Padang Lawas untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," tukas Agus.

(ATS/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi