Debitur FIFGROUP Cabang Binjai Divonis Penjara 8 Bulan

Debitur FIFGROUP Cabang Binjai Divonis Penjara 8 Bulan
Debitur FIFGROUP Cabang Binjai, Sarwo Edi yang divonis penjara 8 bulan. (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Binjai - menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Sarwo Edi pada Kamis (24/9/2026). Debitur FIFGROUP Cabang Binjai ini terbukti bersalah karena memindahtangankan motor kreditannya ke orang lain secara diam-diam.

Kasus ini bermula pada Juli 2025 saat terdakwa mengambil kredit motor Honda Scoopy Stylish. Bukannya membayar cicilan bulanan, terdakwa justru langsung menyerahkan motor tersebut kepada pihak ketiga begitu keluar dari dealer tanpa izin perusahaan pembiayaan. Pihak FIFGROUP sempat mengedepankan jalur kekeluargaan melalui dua kali surat somasi. Namun, Sarwo menolak bertanggung jawab dan enggan melunasi tunggakannya. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian materiil hingga Rp 31.756.000.

Lantaran tak ada iktikad baik, kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polres Binjai hingga bergulir ke meja hijau.

Majelis Hakim menegaskan, aksi over kredit tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan adalah tindak pidana murni. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 23 ayat (2) jo Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Perwakilan FIFGROUP Wilayah Sumut 1, Eduard Situmorang, mengingatkan bahwa kendaraan yang masih dicicil merupakan jaminan fidusia yang dilindungi hukum. “Menggadaikan atau mengalihkan kendaraan tanpa izin tertulis bukan hanya melanggar perjanjian, tetapi juga ketentuan pidana,” tegas Edward, Kamis (08/10/2026). “Putusan ini kiranya meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menyepelekan pengalihan kendaraan kredit” ujar Eduard.

Sementara itu, Kepala Cabang FIFGROUP Cabang Binjai, Elkhana Sembiring berterima kasih atas gerak cepat dan profesionalisme Kepolisian serta Kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus pengalihan jaminan fidusia ini.

Menurutnya, vonis hukum yang telah inkrah ini membuktikan bahwa negara secara tegas melindungi lembaga pembiayaan dari oknum yang merugikan. Ia menekankan, "Ini adalah komitmen nyata FIFGROUP untuk terus mewujudkan praktik pembiayaan yang tertib, aman, dan sehat bagi masyarakat luas," ujar Elkhana Sembiring.

(YY)

Baca Juga

Rekomendasi