Debitur FIFGROUP saat menjalani persidangan di PN Cabang Binjai. (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Binjai- Pengadilan Negeri Binjai secara resmi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp5.000 kepada seorang debitur bernama Amat Nuh. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara pengalihan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia milik PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Binjai.
Putusan dengan nomor perkara 119/Pid.B/2026/PN Bnj tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang terbuka yang digelar Kamis (25/6) di PN Binjai.
Perkara hukum ini bermula ketika Amat Nuh mengajukan fasilitas pembiayaan untuk 1 (satu) unit sepeda motor Honda SCOOPY FASHION pada 24 Januari 2023. Berdasarkan kontrak pembiayaan, terdakwa memiliki kewajiban angsuran sebesar Rp975 ribu (sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per bulan dengan masa tenor selama 35 bulan.
Dari hasil kunjungan petugas kolektor, ditemukan informasi bahwa unit sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut sudah tidak lagi berada di bawah penguasaan terdakwa. Terdakwa beralasan bahwa sepeda motor itu telah digadaikan kepada pihak ketiga.
Atas temuan tersebut, FIFGROUP telah berupaya melayangkan somasi sebanyak dua kali. Kendati demikian, terdakwa bersikeras tidak mau membayar dan menolak untuk menyelesaikan kewajiban kredit motornya. Akibat tindakan penggelapan dan kredit macet ini, FIFGROUP Cabang Binjai mengalami kerugian materiil sebesar Rp26.325.000.
Tidak adanya itikad baik membuat FIFGROUP akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara ini ke Polres Binjai. Proses hukum terus bergulir, mulai dari penetapan status tersangka, pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Binjai, hingga bermuara di meja persidangan Pengadilan Negeri Binjai.
Majelis Hakim dalam putusannya menilai bahwa tindakan terdakwa menggadaikan kendaraan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia merupakan tindak pidana. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 23 ayat (2) jo Pasal 36 Undang-Undang R.I Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam amar putusannya, pengadilan menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari total pidana yang dijatuhkan,beserta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Kepala Cabang Remedial FIFGROUP Wilayah Sumut 1, Eduard Situmorang, mengingatkan bahwa kendaraan yang masih dicicil merupakan jaminan fidusia yang dilindungi hukum. “Menggadaikan atau mengalihkan kendaraan tanpa izin tertulis bukan hanya melanggar perjanjian, tetapi juga ketentuan pidana,” tegasnya. “Putusan ini kiranya meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menyepelekan pengalihan kendaraan kredit” ujar Eduard.
Kasus ini menjadi bukti komitmen FIFGROUP dalam mendorong praktik pembiayaan yang tertib, aman, dan bertanggung jawab.
(YY)