Perwakilan perusahaan asuransi, rumah sakit, BPJS Kesehatan, Kemenkes dan OJK berfoto bersama usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) di Bogor, Senin (6/10/2026). (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Kisaran - BPJS Kesehatan memperluas kerja sama Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).
Perjanjian kerja sama ditandatangani di Bogor, Senin (6/10/2026), dalam rangkaian kegiatan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK). Penandatanganan ini merupakan implementasi amanat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117 Tahun 2025.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, mengatakan penandatanganan kali ini menambah 18 AKT. Dengan demikian total ada 31 AKT yang telah menjadi mitra BPJS Kesehatan. Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan kerja sama antara AKT dengan fasilitas kesehatan.
"Penandatanganan kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ekosistem jaminan kesehatan yang semakin kuat dan kolaboratif," ujar Abdi.
Abdi menjelaskan, KAPJ bukan konsep baru. Dasar pengaturannya telah ada di Perpres Nomor 59 Tahun 2024, PMK Nomor 3 Tahun 2023, dan PMK Nomor 51 Tahun 2018. Kehadiran KMK 1117 Tahun 2025 merupakan optimalisasi melalui penguatan koordinasi kepesertaan, sistem tagihan satu pintu, dan pembagian proporsi pembiayaan.
Perjanjian kerja sama KAPJ mencakup tiga ruang lingkup, yakni koordinasi kepesertaan aktif JKN, koordinasi sistem tagihan satu pintu, dan koordinasi selisih biaya pelayanan kesehatan.
Dalam implementasinya ada dua skema. Skema pertama, peserta mengikuti prosedur JKN dengan pembiayaan proporsional, yakni BPJS Kesehatan menanggung 75 persen tarif INA-CBG dan AKT menanggung selisih biaya hingga maksimal 175 persen tarif INA-CBG. Pada skema ini peserta tidak dikenakan biaya tambahan di luar ketentuan.
Skema kedua, peserta dapat mengakses rumah sakit jejaring AKT tanpa melalui prosedur JKN. Seluruh biaya ditanggung AKT sesuai manfaat polis, sementara BPJS Kesehatan tidak berperan sebagai pembayar, namun koordinasi keaktifan kepesertaan tetap dilakukan.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan KAPJ menjadi langkah penting untuk menciptakan ekosistem pembiayaan kesehatan yang sehat dan berkelanjutan. "KAPJ juga menjadi instrumen untuk mendorong efisiensi dan transparansi biaya pelayanan kesehatan," ujar Menkes.
Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut dari 31 AKT yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, ada 25 AKT yang telah bermitra dengan 13 rumah sakit atau grup rumah sakit. "OJK berharap seluruh AKT dapat berpartisipasi dalam KAPJ pada 2027," tegasnya.
(ARI/DEL)