Foto bersama usai media workshop yang digelar BPJS Kesehatan Cabang Langsa. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Langsa - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) meski berada di luar wilayah domisili atau FKTP tempatnya terdaftar.
"Artinya, peserta JKN yang sedang berada di luar wilayah FKTP tempatnya terdaftar tetap dapat memperoleh atau mengakses pelayanan kesehatan di mana saja sedang berada," jelas Sri Yulizar Pohan pada kegiatan Media Workshop yang dihadiri insan pers dari wilayah Aceh Tamiang, Kota Langsa dan Aceh Timur di Aula Kantor BPJS Kesehatan Langsa, Senin (28/9/2026).
Dia menjelaskan, peserta yang berada di luar wilayah FKTP terdaftar tetap dapat mengakses pelayanan di FKTP lain. Ketentuannya, paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu paling lama satu bulan di FKTP yang sama.
Selain itu, peserta JKN yang sudah tinggal menetap selama tiga bulan diperbolehkan mengganti FKTP melalui aplikasi Mobile JKN atau melaporkannya kepada kantor BPJS Kesehatan.
"Pelayanan di luar domisili telah menjadi bagian dari mekanisme JKN sejak program tersebut berjalan. Namun, sosialisasi kembali dilakukan agar peserta memahami mekanisme dan alur pelayanan ketika berada di luar daerah tempat tinggalnya," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Sri Yulizar mengatakan cakupan kepesertaan JKN di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Langsa yang mencakup empat kabupaten/kota, yakni Kota Langsa, Aceh Tamiang, Aceh Timur dan Aceh Tenggara, telah mencapai sekitar 99 persen dari total penduduk.
Kendati demikian, dari jumlah tersebut masih terdapat peserta yang berstatus nonaktif karena tidak membayar iuran.
"Alhamdulillah, sampai dengan saat ini sudah mencapai 99 persen yang terdaftar. Namun, ada yang nonaktif karena peserta mandiri tidak bayar dan saat ini sekitar 94 persen statusnya aktif," ujarnya.
Dia mengajak media turut mengawal pelaksanaan program JKN dengan menyampaikan informasi apabila menemukan persoalan pelayanan di lapangan.
"BPJS Kesehatan tidak mungkin memantau pelayanan selama 24 jam di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS itu sendiri. Apa pun permasalahan yang terjadi di lapangan, tolong kami informasikan supaya kita bisa benahi bersama," pintanya.
Lebih lanjut, Sri Yulizar Pohan mengatakan perkembangan layanan jantung di RSUD Langsa juga menunjukkan peningkatan. Sejak kerja sama pelayanan dibuka pada 1 Juli 2026, rumah sakit tersebut telah menangani lebih dari 10 kasus pemasangan ring atau stent jantung.
Dengan adanya layanan tersebut, pasien dengan serangan jantung akut tertentu tidak lagi harus dirujuk ke Banda Aceh atau Medan.
Namun demikian, untuk kasus penyakit jantung kronis yang membutuhkan tindakan operasi, belum seluruhnya dapat ditangani di RSUD Langsa karena masih terdapat sejumlah fasilitas penunjang yang belum lengkap. (DIR/WITA)











