BPJS Kesehatan Imbau Peserta PBI Rutin Cek Status Usai Ramai Isu Penonaktifan

BPJS Kesehatan Imbau Peserta PBI Rutin Cek Status Usai Ramai Isu Penonaktifan
Kartu BPJS Kesehatan.  (Analisadaily/istimewa )

Analisadaily.com, Kisaran - BPJS Kesehatan mengimbau peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk rutin memeriksa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), menyusul penonaktifan sejumlah peserta akibat pemutakhiran data penerima bantuan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan pengecekan dapat dilakukan melalui layanan PASTI (Pantau Status Kepesertaan dan Informasi) JKN hingga Aplikasi Mobile JKN.

Rizzky menjelaskan, penyesuaian status kepesertaan PBI JK dilakukan berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh kementerian/lembaga yang berwenang. Penyesuaian mengacu pada kriteria tingkat kesejahteraan, sehingga peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria desil 1–5 tidak termasuk kelompok sasaran penerima PBI JK.

"Peserta perlu secara berkala memastikan status kepesertaan JKN-nya agar mengetahui kondisi kepesertaan masing-masing. Jika statusnya tidak aktif, peserta dapat mencari informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan dan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kondisi yang dihadapi," ujar Rizzky di Jakarta, Senin (27/10/2026).

Ia menambahkan, peserta yang masuk kategori desil 6–10 namun kondisi sebenarnya masih miskin atau kurang mampu dapat memperbarui data sosial ekonominya. Peserta diberi masa tenggang 90 hari untuk melakukan pembaruan data melalui kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat.

Peserta juga dapat memeriksa status ekonomi sosial melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Sementara itu, peserta yang merasa data kesejahteraannya telah sesuai atau sudah mampu membayar iuran secara mandiri diimbau beralih ke segmen kepesertaan JKN mandiri agar perlindungan kesehatannya tetap terjaga. "Pembaruan data sosial ekonomi penting agar bantuan iuran dapat diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria," kata Rizzky.

Bagi peserta PBI JK yang statusnya dinonaktifkan, tersedia mekanisme pengajuan reaktivasi sesuai ketentuan. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, kriteria reaktivasi mencakup peserta yang dinonaktifkan dan masih dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal penonaktifan, serta peserta PBI JK berstatus nonaktif yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Untuk mengajukan reaktivasi, peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial mengusulkan peserta kepada Kementerian Sosial untuk menjalani proses verifikasi. Apabila memenuhi persyaratan, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaannya. "Kami mengimbau peserta PBI JK yang berstatus nonaktif dan membutuhkan pelayanan kesehatan untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat," ujar Rizzky.

Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar tepat sasaran. Pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan melalui microsite PASTI JKN https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/, Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.

(ARI/DEL)

Baca Juga

Rekomendasi