Analisadaily.com, Kisaran - BPJS Kesehatan menganugerahkan penghargaan Satya JKN Awards 2026 kepada 80 badan usaha dan 8 pemerintah daerah yang dinilai berkomitmen mendukung kepatuhan dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kamis (29/10/2026).
Penghargaan diberikan kepada 10 Badan Usaha Milik Negara (BUMN), 40 perusahaan swasta skala besar, 20 perusahaan swasta skala menengah, dan 10 perusahaan swasta skala kecil atau mikro. Sementara untuk kategori pemerintah daerah, penghargaan diberikan kepada empat pemerintah provinsi dan empat pemerintah kabupaten/kota.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, mengatakan Program JKN merupakan solusi negara untuk membangun masyarakat yang sehat dan produktif serta investasi produktivitas bangsa.
"JKN adalah investasi produktivitas bangsa, melalui proteksi yang diberikan oleh Program JKN, berobat kini tidak lagi harus mengeluarkan biaya mahal. Hal ini juga menjadi salah satu upaya mengurangi angka kemiskinan," ujar Cak Imin dalam acara penganugerahan.
Cak Imin mengapresiasi badan usaha yang disiplin mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN. Ia menilai keterlibatan dunia usaha penting karena menjadi tumpuan perekonomian negara.
"Pemerintah daerah harus mendukung pelaksanaan Program JKN agar seluruh masyarakat Indonesia dapat merasakan layanan kesehatan secara merata," katanya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan keberhasilan Program JKN tidak hanya diukur dari jumlah peserta terdaftar, tetapi juga kepesertaan aktif, kepatuhan, dan kesinambungan perlindungan.
Melalui tema "Gotong Royong Melindungi Pekerja, Memperkuat Kesejahteraan Bangsa", Satya JKN Awards 2026 menegaskan pentingnya kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan pemangku kepentingan.
"Per 1 Oktober 2026, jumlah peserta JKN telah mencapai 284,89 juta jiwa atau 98,2 persen dari total penduduk Indonesia, dengan cakupan kepesertaan aktif sebesar 79,49 persen," ujar Pujo.
Pujo menjelaskan badan usaha memiliki peran strategis dalam memastikan pekerja dan keluarganya terlindungi. Kepatuhan dalam mendaftarkan pekerja, melaporkan data dan upah secara benar, serta membayar iuran tepat waktu merupakan bagian dari tata kelola perusahaan yang baik.
"Pekerja yang terlindungi kesehatannya akan merasa lebih tenang dalam bekerja, sehingga mendukung produktivitas dan keberlanjutan usaha," ujarnya.
Ia mencontohkan, rata-rata biaya satu kali cuci darah atau hemodialisis mencapai Rp786.200. Bagi peserta yang menjalani cuci darah dua kali seminggu atau delapan kali sebulan, biayanya mencapai Rp6.289.600 per bulan.
"Melalui prinsip gotong royong, kontribusi sekitar 150 peserta yang sehat dan rutin membayar iuran membantu membiayai pelayanan kesehatan bagi satu peserta yang menjalani cuci darah," kata Pujo.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, mengatakan kepatuhan dan kolaborasi menjadi faktor penting menjaga keberlanjutan Program JKN.
Menurut Stevanus, badan usaha harus konsisten mendaftarkan pekerja dan keluarganya sesuai ketentuan, melaporkan data dan upah secara benar, serta membayar iuran tepat waktu.
"Pemerintah daerah juga memiliki peran strategis melalui penerbitan dan pelaksanaan regulasi serta kebijakan perizinan dan pelayanan publik yang mendorong kepatuhan badan usaha," ujar Stevanus.
Ia menambahkan, penilaian penghargaan dilakukan secara berjenjang, objektif, transparan, dan berbasis data dengan melibatkan Tim Penilai Tingkat Nasional lintas kementerian dan lembaga.
(ARI/DEL)











