Polres Langkat Tangkap Dua Pelaku Pencabulan

Polres Langkat Tangkap Dua Pelaku Pencabulan
Polres Langkat paparkan dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily.com, Stabat - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Langkat meringkus dua pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur dari dua lokasi berbeda.

Tersangka JM (49) warga Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, ditangkap dari kediamanya, Senin (25/10) sekira pukul 11.00 WIB.

Kemudian polisi juga menangkap MK (48) warga Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Jumat (29/10) sekira pukul 07.30 WIB.

Kasubbag Humas Polres Langkat, Iptu Joko Supeno, didampingi Kanit PPA Polres Langkat, Ipda Sihar Sihotang, mengatakan pelaku JM ditangkap atas tuduhan telah melakukan tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan tetangga dari pelaku.

"Berdasarkan keterangan korban, pelaku sudah berulang kali melakukan tindak asusila hingga akhirnya ia melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya," kata Joko di Lapangan Jananuraga Mapolres Langkat, Rabu (3/11).

Pelaku sempat diamuk massa akibat perbuatannya sebelum pihak kepolisian mengamankannya.

Sementara pelaku MK ditangkap atas perkara tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1)(2)(3) subs pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ironisnya, pelaku merupakan ayah kandung dari korban. Perbuatan bejat ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sepupunya dan dilanjuti ke pihak kepolisian.

"Kedua pelaku diancam dengan hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan," pungkas Iptu Joko.

(HPG/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi