Tak Kantongi Izin, Royal Condotel Medan Diduga Langgar Protokol Kesehatan

Tak Kantongi Izin, Royal Condotel Medan Diduga Langgar Protokol Kesehatan
Ilustrasi (Pixabay)

Analisadaily.com, Medan - Penghuni Royal Condominium di Jalan Palang Merah Medan resah dengan keberadaan Royal Condotel yang diduga dalam operasionalnya melanggar protokol kesehatan.

Condotel yang berdiri di Tower B Condominium ini beroperasi tanpa seizin dari penghuni Royal Condominium. Penghuni tidak pernah mengizinkan adanya Condotel di tower karena khawatir jadi klaster penyebaran virus Covid-19. Sebab, setiap hari ramai dikunjungi tamu tanpa mematuhi protokol kesehatan.

Penghuni Condominium sering menjumpai tamu Condotel yang tidak memakai masker di dalam tower, serta berkerumun hingga menimbulkan suara bising. Selain itu, penghuni juga kerap menyaksikan kelakuan yang tidak beretika dari tamu-tamu Royal Condotel.

“Ini sudah tidak bisa dibiarkan, Satgas Penanganan Covid harus menutup Royal Condotel karena selain tidak mengantongi izin dari penghuni, kita khawatir Condotel jadi kluster baru penyebaran Covid,” kata seorang penghuni Condominium Medan, Ardiansyah, Jumat (29/1).

Ardiansyah menyatakan, penghuni Condominium sudah melaporkan aktivitas yang ada di Condotel tersebut kepada pihak manajemen pada 12 November 2020, namun tidak ditanggapi.

Dalam surat yang ditembuskan kesejumlah instansi, termasuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Polda Sumatera Utara tersebut dinyatakan bahwa pemilik dan penghuni Royal Condominium tidak pernah menandatangani izin operasional usaha Royal Condotel.

Kemudian, sejak berdirinya Royal Condominium hingga sekarang belum melaksanakan UU No 20 Tahun 2011 tentang rumah susun, di mana pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPSRS).

“Sebenarnya membentuk PPPSRS itu hak kami selaku penghuni Condominium, tapi terkendala di pihak manajemen,” tandas Ardiansyah sembari mendesak managemen Royal Condominium untuk segera melaksanakan UU No 20 Tahun 2011 membentuk PPPSRS.

Ardiansyah menduga salah satu penyebab tidak difasilitasinya terbentuk PPPSRS karena pihak managemen Condominium khawatir uang maintenance yang selama ini dikutip Rp 1 juta lebih per bulan kepada setiap penghuni akan diusut.

Menurutnya, uang maintenance tersebut harus tetap diusut penggunaannya karena selama ini pemilik dan penghuni tidak pernah merasakan manfaat dari pengutipan uang tersebut.

“Kami minta pihak managemen Condominium segera membuat pertanggungjawaban atas penggunaan uang maintenance yang dikutip setiap bulan. Jika tidak, kami akan laporkan masalah ini ke penegak hukum,” pintanya.

Menurutnya, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid dan aparat terkait harus segera turun tangan mengatasi masalah yang ada di Royal Condotel ini.

“Kami sudah tidak nyaman dengan kehadiran Condotel, tadinya hanya penghuni Condominum yang boleh masuk ke tower, kini siapa saja bisa masuk dengan bebas. Jiwa kami jadi terancam, apalagi saat ini masih terjadi wabah pandemi Covid-19,” ucapnya.

Ardiansyah juga menambahkan bahwa pada Oktober 2020, manajemen gedung Royal Condominium melanggar kesepakatan yang telah disetujui: lift Condominium yang tadinya hanya digunakan untuk penghuni, tapi belakangan digunakan juga untuk tamu Royal Condominium sehingga pintu masuk lift dari basement 1 dan 2 bisa diakses semua orang tanpa kartu akses.

“Ini berbahaya, apalagi sekarang ini kurva penyebaran Covid masih tinggi, khususnya di Kota Medan. Kita khawatir makin banyak nanti orang yang terpapar virus karena siapa saja bebas keluar masuk Condotel,” tegasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi