Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Haris Kelana Damanik (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Haris Kelana Damanik, kembali mengingatkan Pemko Medan agar menerbitkan peraturan Wali Kota (Perwal) terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.5/2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA). Pasal tanpa perwal, isi perda tidak bisa dijalankan secara maksimal.
"Beberapa waktu yang lalu saya di Komisi II DPRD Medan pernah membahas perda (MDTA) ini. Pihak Pemko Medan mengakui belum menerbitkan perwalnya karena ada satu pasal di Perda Nomor 5/2014 yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. Karena itu kita terus mendesak agar Pemko Medan menyelesaikan permasalahan yang masih menggantung itu. Supaya perda yang diinisiasi anggota dewan ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ungkapnya saat menggelar sosialisasi Perda di Jalan Abdul Sani Muthalib, Lingkungan 10, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (31/1).
Haris juga mengatakan, sejatinya keberadaan Perda No.5/2014 tentang Wajib Belajar MDTA ini sangat bagus. Seperti pada pasal 4 Perda MDTA berfungsi memenuhi kebutuhan tambahan Pendidikan Agama Islam di Sekolah Dasar (SD) sederajat kecuali SD Islam terpadu. Ke depannya, setiap siswa yang beragama Islam wajib memiliki ijazah MDTA ketika hendak mendaftar ke Sekolah Menengah Pertama.
"Yang perlu Bapak dan Ibu ketahui, lahirnya Perda 5/2014 ini bertujuan memberikan bekal kemampuan beragama kepada anak-anak kita sehingga mereka menjadi anak yang punya ahklak mulia. Memang, Perda MDTA ini diselenggarakan dengan masa belajar 4 tahun. Semakin lama anak didik mengikuti pendalaman agama, semakin kuatlah pondasinya kelak," ucapnya.
Jika Perda MDTA ini sudah ada perwalnya, sudah barang tentu para pengajarnya akan diperhatikan pemerintah dengan memberikan dana bantuan. Oleh karenanya, Partai Gerindra yang ada di DPRD Medan akan terus mendorong Pemko Medan melalui Wali Kota Medan terpilih untuk memasukkan Perda ini menjadi salah satu program kerja mereka.
"Perwal ini kuncinya. Dengan adanya perwal, kewajiban penyelenggara mempersiapkan sarana dan prasarananya. Apakah itu gaji para pemgajar dan infrastruktur lainnya. Saya yakin, Wali Kota Medan terpilih akan memperhatikan ini (kesejahteraan para pengajar). Itu saya lihat dari program-program mereka saat kampanye dulu dan pasti akan dijalankan," tandasnya.
(RZD)