Ilustrasi (Pixabay)
Analisadaily.com, Sei Rampah - Selama 2 tahun lebih kasus asusila terhadap anak kandung HP (34) yang saat ini berdomisili di Lubuk Pakam, Deliserdang, mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai untuk meminta keadilan.
Pelaku yang tidak lain adalah ayah kandung dari korban sendiri berinisial JW(36). Pihak keluarga sudah melaporkan kejadian tersebut pada 28 Januari 2019 ke Polres Sergai dengan nomor LP/40/I/2019/SU/RES/SERGAI.
Orang tua korban saat dikonfirmasi wartawan, Senin (1/2) di halaman Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai mengatakan, belum ada putusan yang jelas atas laporan mereka.
“Sepertinya kasus ini mengambang tanpa kepastian. Pasalnya kita meragukan pelaku bebas berkeliaran tanpa ada ditahan,” katanya.
“Kita juga menilai ada permainan di Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dengan memberikan tuntutan 9 tahun penjara, namun tersangka tidak ditahan sesuai kejahatan yang dilakukan oleh pelaku pencabulan,” sambungnya.
Pihaknya berharap kepada penegak hukum untuk lebih bijak dalam menangani perkara asusila terhadap anak di bawah umur, sesuai undang-undang yang berlaku terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kasi Pidum, JR Silaban, Bersama Kasi Intel, Agus Adi Atmaja, saat dikonfirmasi, mengatakan, kasusnya sedang berjalan dan sudah dipersidangkan. Pihaknya terus berupaya melakukan dan melanjutkan perkara ini, namun keputusan nanti ada di pengadilan.
“Semua sudah ada aturannya, sesuai undang-undang yang kita lakukan. Bahkan kami sudah mengajukan tuntutan 9 tahun penjara, namun terdakwa melalui kuasa hukumnya melakukan pembelaan setelah selesai pemeriksaan,” sebutnya.
Bahkan saat ini, lanjutnya, persidangan terus berlanjut dan sudah mencapai replik, bisa juga disebut merupakan respons penggugat atas jawaban tergugat.
“Jadi, apapun keputusan pengadilan adalah keputusan yang tidak bisa diganggu gugat, jika masih juga keberatan atas putusan nantinya masih ada jenjang lain yang bisa dilakukan. Kita akui memang kasus ini sudah lama sejak tahun 2019, namun kita tetap mengupayakan agar kasus ini tetap berjalan,” katanya.
Kasi Pidum Kejari Sergai saat disinggung soal tersangka yang tidak ditahan menyampaikan, semua ada aturannya dan bukan tidak ditahan. Pelaku dilakukan penahan kota, artinya ada mekanisme dan pertimbangan yang diberikan, yaitu proaktif dan pada saat persidangan selalu hadir.
“Bahkan saat dimintai keterangan, selalu ada,” tandasnya.
(MZ/RZD)