Jaga Stabilitas, Pemerintah Myanmar Blokir Facebook

Jaga Stabilitas, Pemerintah Myanmar Blokir Facebook
Peserta berjalan melewati logo Facebook selama konferensi pengembang F8 Facebook Inc di San Jose, California, pada 30 April 2019. (Reuters/Stephen Lam)

Analisadaily.com, Yangon - Penyedia internet di Myanmar termasuk MPT telekomunikasi milik negara, memblokir akses ke layanan milik Facebook di negara itu pada Kamis (4/2). Kebijakan itu dilakukan beberapa hari setelah para pemimpin militer merebut kekuasaan.

Sebuah surat yang di-posting online oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi semalam mengatakan, Facebook akan diblokir hingga 7 Februari demi stabilitas.

Beberapa pengguna di Myanmar melaporkan, mereka tidak dapat mengakses beberapa layanan Facebook.

Grup pemantau jaringan NetBlocks mengonfirmasi MPT telekomunikasi milik negara, yang mengatakan memiliki 23 juta pengguna, telah memblokir Facebook serta layanan Messenger, Instagram, dan WhatsApp.

Telenor Asa dari Norwegia mengatakan, baru saja memblokir Facebook untuk mematuhi arahan tersebut.

Juru bicara Facebook, Andy Stone, mengakui gangguan tersebut.

"Kami mendesak pihak berwenang untuk memulihkan konektivitas sehingga orang-orang di Myanmar dapat berkomunikasi dengan keluarga dan teman mereka serta mengakses informasi penting," kata Stone dilansir dari Channel News Asia.

Separuh dari 53 juta penduduk Myanmar menggunakan Facebook, yang bagi banyak orang identik dengan Internet.

"Saat ini orang-orang yang mengganggu stabilitas negara, menyebarkan berita palsu dan informasi yang salah dan menyebabkan kesalahpahaman di antara orang-orang dengan menggunakan Facebook," kata surat kementerian itu.

Telenor menyatakan "sangat prihatin" tentang arahan tersebut, yang dikatakan telah diterima oleh semua operator seluler dan penyedia layanan Internet pada hari Rabu.

Dikatakan dalam sebuah pernyataan, mereka mengarahkan pengguna ke pesan yang mengatakan situs web Facebook tidak dapat dihubungi karena perintah pemerintah.

"Meskipun arahan tersebut memiliki dasar hukum dalam hukum Myanmar, Telenor tidak percaya, bahwa permintaan tersebut didasarkan pada kebutuhan dan proporsionalitas, sesuai dengan hukum hak asasi manusia internasional," katanya.

Pada hari Selasa, militer memperingatkan agar tidak mem-posting apa yang dikatakannya sebagai rumor di media sosial yang dapat memicu kerusuhan dan menyebabkan ketidakstabilan.

Penyelidik hak asasi manusia PBB sebelumnya mengatakan, pidato kebencian di Facebook telah memainkan peran kunci dalam mengobarkan kekerasan di Myanmar. Organisasi itu menyampaikan, terlalu lambat untuk bertindak dalam mencegah informasi yang salah dan kebencian di negara tersebut.

Minggu ini, Facebook menyatakan, pihaknya memperlakukan situasi di Myanmar sebagai keadaan darurat dan mengambil tindakan sementara untuk melindungi dari bahaya seperti menghapus konten yang memuji atau mendukung kudeta.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi