Sidang di PN Lubukpakam (Analisadaily/Kali A Harahap)
Analisadaily.com, Lubukpakam - Direktur CV MM, Syamsul Chaniago menempuh jalur hukum dengan menghadapkan PT Angkasa Pura (AP) II Kualanamu ke persidangan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam.
Hal itu diketahui saat sidang perdana menyampaikan gugatan oleh kuasa hukum rekanan Sigit Purnomo dan Iqbal Saputra, di PN Lubukpakam, Kamis (4/2).
Pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Munwwar Hamidi, didampingi hakim anggota Irwansyah dan Halimatussakdiah, dihadiri perwakilan PT AP II, Paulina Simbolon, selaku Plt Manager Branch Comunication Legal AP II Kualanamu.
Dalam gugatan disebutkan pengadaan dan pemasangan AC di garbarata terminal Bandara Kualanamu, bahwa pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan dengan baik dengan prestasi fiisik mencapai 100 persen, 6 April 2020.
Setelah tergugat (AP II) membuat pakta intergritas telah dilakukan pemeriksaan dan perhitungan, pekerjaan sudah sesuai dengan spek teknis, harga pekerjaan wajar dan kualitas barang/pekerjaan sudah benar, penggugat meminta uang pembayaran setelah dikurangi PPN sebesar Rp 943 Juta, namun tidak digubris.
Hingga sekarang penggugat mengalami kerugian yang sangat besar, karena modal kerja adalah pinjaman di bank, sehingga penggugat mengalami kredit macet. Selanjutnya penggugat (rekanan) harus membayar hutang bunga, notaris, dan potensi keuntungan yang harus diperoleh mencapai lebih kurang Rp 113 juta.
Dengan itu, penggugat mengalami kerugian sebesar Rp 1,8 miliar. Akibat keterlambatan itu, penggugat dalam pelaksanaan putusan perkara a quo, maka beralasan secara hukum, penggugat meminta agar tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangson), sebesar Rp 10 miliar.
Kuasa Hukum CV MM, Sigit Purnomo dan Iqbal Saputra, usai persidangan menjelaskan, pada tanggal 26 Januari 2021 pihaknya sudah melakukan sidang mediasi kepada pihak tergugat, namun dari hasil mediasi itu tidak menemukan titik hasil pada pertemuan, maka sidang pada hari ini pembacaan pokok perkara, yaitu gugatan.
"Kita di sini Kuasa Hukum CV MM hanya ingin meminta kepada pihak Bandara Kualanamu untuk menunaikan daripada kewajibannya. Sebab klien kita dirugikan, mencapai sesuai pokok gugatan kita kurang lebih mencapai 1,8 miliar," sebutnya.
"Oleh karena itu harapan kita kepada majelis hakim dapat melihatlah dengan mengabulkan daripada pokok gugatan kita, di mana notabenenya klain kita sangat dirugikan," sambungnya.
Plt Manager Branch Comunication Legal AP II Kualanamu, Paulina Simbolon, mengaku kehadirannya hanya mewakili AP II. Sedangkan pada sidang kali ini ia hanya mendengarkan gugatan. Sedangkan jawaban AP II akan dibacakan pada persidangan selanjutnya.
"Hari ini kita mendengarkan gugatan, untuk jawaban AP II sendiri akan kita bacakan pada persidangan berikutnya," pungkasnya.
(KAH/RZD)