KLHK Temukan 6.417,95 Ton Timbulan Limbah Medis

KLHK Temukan 6.417,95 Ton Timbulan Limbah Medis
Ilustrasi - Seorang petugas otoritas kepabeanan memeriksa truk pengangkut limbah sarung tangan medis bekas pakai yang diselundupkan dari Malaysia di Kantor Bea dan Cukai Dumai di Dumai, Riau, Jumat (22/1). (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/hp)

Analisadaily.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat sejak awal pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia Maret 2020 sampai awal Februari 2021, terdapat 6.417,95 ton timbulan limbah medis Corona.

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, dengan adanya pandemi di Indonesia, KLHK menyampaikan surat perihal Pelaksanaan Pengelolaan Limbah B3 Medis dari Kegiatan Penanganan Covid-19 kepada Kepala DLH provinsi seluruh Indonesia.

"Berdasarkan laporan yang diterima KLHK sampai dengan 4 Februari 2021, jumlah timbulan limbah Covid-19 sebanyak 6.417,95 ton," kata Rosa dilansir dari Antara, Jumat (5/2).

Angka yang dipaparkan Dirjen PSLB3 itu dari data yang dikumpulkan dalam periode 19 Maret 2020 sampai dengan 4 Februari 2021. Menurut data tersebut, DKI Jakarta menjadi daerah dengan timbulan limbah medis terbanyak yaitu 4.630,86 ton.

Terkait proses pemusnahan limbah medis, yang masuk dalam kategori B3, maka timbunannya harus dimusnahkan di insinerator limbah B3 berizin milik rumah sakit atau diserahkan kepada pemberi jasa pengolahan yang telah memiliki izin dari KLHK.

KLHK memberikan diskresi bagi rumah sakit yang memiliki insinerator tapi masih dalam proses perizinan untuk digunakan dalam pemusnahan limbah medis selama pandemi Covid-19.

"Dengan persyaratan suhu ruang bakar minimal 800 derajat celcius atau dapat menggunakan autoclave yang dilengkapi dengan alat pencacah dan juga dapat dilakukan pemusnahan limbah Covid-19 di pabrik semen yang terdekat," ujar Rosa.

Dia menegaskan bahwa Ditjen PSLB3 KLHK melarang keras limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan atau sumber lainnya dibuang ke tempat pemroses akhir (TPA) untuk sampah rumah tangga.

Dalam kaitannya dengan hal tersebut, dia meminta kepada pemerintah daerah untuk memastikan bahwa limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan di masa pandemi Covid-19 terdata dan dilaporkan pengelolaannya kepada KLHK.

Hal itu sesuai dengan yang disampaikan melalui surat nomor S.401/PSLB3/PS/PLB.0/10/2020, tertanggal 27 Oktober 2020 yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi