FSPMI Bertekad Terus Berjuang demi Kaum Buruh

FSPMI Bertekad Terus Berjuang demi Kaum Buruh
Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) merayakan hari lahir ke-22 tahun. Dideklarasikan 6 Februari 1999, kini FSPMI menjadi motor pergerakan perjuangan hak dan kesejahteraan kaum buruh di Indonesia.

Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan, di hari ulang tahun organisasi yang ke-22 tahun ini, pihaknya bertekad untuk terus berjuang demi kaum buruh Indonesia pada umumnya dan terkhusus di Sumut.

"Dirgahayu FSPMI, semoga kami terus bersama kaum buruh, wujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi buruh, dan keluarganya," kata Willy, Senin (8/2).

Menurut Willy, organisasinya masih cukup muda di Indonesia. Akan tetapi perjuangan terhadap hak kaum buruh sangat militan dan konsisten, selalu berada di pihak buruh. Hingga saat ini masih terus melawan kebijakan pemerintah yang kerap mengebiri hak kaum buruh seperti penolakan terhadap UU Cipta Kerja, berjuang untuk kenaikan upah, pesangon, jaminan pensiun buruh, dan perjuangan kesejahteraan buruh lainnya.

"Kita sudah melewati 20 tahun pertama dalam perjuangan bersama buruh. Dalam HUT kali ini kami mengusung tema menyongsong 20 tahun ke depan untuk meraih kesejahteraan kaum buruh," ungkap Willy.

Khusus di Sumut, FSPMI sudah mewarnai pergerakan buruh kurang lebih 11 tahun, tentunya telah banyak pula capaian yang digapai organisasi, mulai dari perjuangan kenaikan upah, pembelaan PHK terhadap kaum buruh, perjuangan hak normatif, dan advokasi buruh lainnya.

Catatan kritis untuk Sumut, kata Willy, tahun ini buruh sangat dikecewakan oleh Gubernur terkait Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK). Dari 33 Kabupaten Kota di Sumut hanya Kota Medan yang dinaikan UMK-nya.

"Terkait tidak naiknya UMK selain Medan, kami beberapa elemen buruh di Sumut telah sepakat Februari ini akan melayangkan Gugatan di PN Medan," papar Willy.

Menurutnya, tidak ada alasan apapun tidak menaikan upah buruh, selain melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tentang kenaikan upah, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi Sumut, juga tidak mengalami minus.

"Bahkan kami sudah survei kebutuhan hidup layak buruh mengalami lonjakan kenaikan. Kita sudah survei pasar, rata-rata upah harusnya mendekati Rp 4 juta, untuk Medan dan Deliserdang, maka kita akan terus berjuang dengan menggugat SK Gubsu terkait UMK tahun ini," tutup Willy.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi