Bapenda Palas Belum Bayarkan Upah Pungut 2020

Bapenda Palas Belum Bayarkan Upah Pungut 2020
Kantor Bapenda Palas (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Padang Lawas diketahui belum membayarkan upah pungut pajak pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2020.

Akibat hal ini, penerima upah terpaksa 'gigit jari' dalam menunggu kepastian upah pungut tersebut direalisasikan.

Tidak diketahui pasti alasan upah pungut yang dianggarkan di Bapenda tidak direalisasikan. Padahal penerima upah pungut mulai tingkat desa hingga kabupaten masih menunggu untuk segera dibayarkan. Terlebih bagi petugas lapangan yang menjadi haknya. Diduga ini karena kelalaian badan pendapatan.

Ali Jubri Sitompul, Kabid Pengendalian Bapenda Palas saat dikonfirmasi mengakui upah yang menjadi hak penerima belum direalisasikan.

Ali beralasan evaluasi Gubernur Sumut terhadap Peraturan Bupati (Perbub) baru diterima per tanggal 30 Desember 2020 sehingga tidak sempat untuk dibayarkan.

"Iya (tidak direalisasikan) karena evaluasi gubernur baru turun 30 Desember itu, mana bisa lagi," sebut Ali Jubri, Selasa (9/2).

Sementara Plt. Kepala Bapenda Palas, Gunung Tua Hamonangan Daulay, juga menyatakan upah pungut itu tidak dibayarkan. Namun alasannya berbeda dengan ungkapan Ali Jubri.

Menurut Gunung Tua, keterlambatan data dari desa menjadi alasan upah pungut itu tidak terealisasi. Diperkirakan ada sekitar Rp170-an juta yang dianggarkan untuk upah pungut tersebut.

"Memang itu karena data petugas dari desa tidak datang, makanya tidak terbayarkan. Berkisar Rp170-annya itu, termasuk saya juga yang mendapat disitu," ketus Gunung Tua.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, insentif diberikan kepada pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi. Termasuk bupati, wakil bupati, sekda, hingga kepala desa serta pihak lain yang membantu pemungutan pajak dan retribusi tersebut besarannya bervariasi.

(ATS/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi