Bupati Palas Instruksikan Camat dan Kades Buat Posko Penanggulangan Covid-19

Bupati Palas Instruksikan Camat dan Kades Buat Posko Penanggulangan Covid-19
Bupati Padanglawas (Palas) Ali Sutan Harahap (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Bupati Padanglawas (Palas) Ali Sutan Harahap menginstruksikan seluruh camat untuk membuat posko penanggulangan Covid-19 di wilayah kecamatan masing masing. Selain kecamatan para kepala desa juga diminta membuat hal yang sama di desanya.

Instruksi bupati itu berkaitan dengan adanya instruksi dari pemerintah pusat untuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro.

"Sesuai dengan instruksi pemerintah pusat untuk pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro (PPKMBM), Pemkab Palas siap menjalankan instruksi itu," kata Bupati, Rabu (10/2).

Ali Sutan Harahap yang akrap dipanggil Tongku Sutan Oloan (TSO) itu memastikan, Palas akan menerapkan PPKMBM, setiap kecamatan, kelurahan, dan desa, serta wajib memiliki posko dalam menerapkan PPKMBM.

Kata TSO, Pemkab Palas telah menggelar pertemuan bersama dengan Forkopimda untuk tangani pencegahan pandemi Covid-19 sebagai bentuk komitmen.

"Prinsip basisnya mikro, yakni di tingkat desa harus ada posko, karena berkaitan dengan update data dan reportase dari seluruh dinamika yang terjadi di desa dan kelurahan. Maka masing-masing desa dan kelurahan wajib punya posko," jelas TSO.

Selain posko, kepala desa juga harus menyiapkan tempat isolasi bagi pasien yang dinyatakan positif tanpa gejala.

Sebelumnya Kapolres Palas, AKBP Jarot Yusviq Andito mengatakan, penerapan PPKMBM tidak jauh beda dengan format kampung tangguh yang sudah diterapkan sebelumnya di Palas.

"Kita punya best practice kampung tangguh, karena format SOP PPKM Mikro sangat mirip kampung tangguh yang sudah punya referensi akan hal itu," tambah Kapolres.

Pembahasan penerapan PPKMBM bersama jajaran Forkopimda untuk pemberlakukan dimulai, 09-22 Februari 2021.

Kapolres Jarot menjelaskan, Rakor ini menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 terkait penanganan Covid-19 tentang PPKMBM.

Menurut Kapolres, Permendagri Nomor 03 Tahun 2021 tersebut, harus diimplementasikan dengan pemberlakukan pembatasan dengan melibatkan kecamatan dan desa dimasing-masing wilayah se-Kabupaten Palas.

(ATS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi