Barang bukti sabu dan ganja diamankan Polres Simalungun dari tangan tersangka, Kamis (10/2). (Analisadaily/Fransius Hartopedi Simanjuntak)
Analisadaily.com, Simalungun - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Simalungun meringkus PS, seorang pria yang diduga pengedar ganja. Ia ditangkap di halaman rumahnya di Kabupaten Simalungun, Selasa (9/2).
Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten.
Di dalam aplikasi itu disampaikan, bahwa di Huta Bahliran sering terjadi peredaran Narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, hari Selasa (9/2) pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal menangkap PS.
"Tim melakukan penggeledahan dan menemukan dari kantong jaketnya 1 bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi 15 bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu," kata AKP Lukman
Kata dia, sabu itu berat kotornya 2.78 gram dari kantong jaket sebelah kanan ditemukan 1 bungkus plastik kresek warna merah di dalamnya berisi 35 bungkus kertas berisikan ganja 49.18 gram.
Kemudian 1 unit handphone (Hp) merk Nokia warna putih serta 1 plastik klip transparan kosong ukuran sedang.
Diinterogasi, pria berusia 49 tahun itu mengaku sabu diperolehnya dari seorang lelaki di daerah Sidomuliyo Kota Siantar dan ganja di Huta Tambunan, Kota Siantar.
Pelaku dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
"Pelaku PS alias Parlindungan sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan proses sidik sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata AKP Lukman.
(FHS/CSP)