Pihak Ketiga PTPN Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Pihak Ketiga PTPN Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Seorang anak di bawah umur di pekerjakan pihak ketiga PTPN IV Mandoge di Afdeling I, Kamis (11/2). (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Mandoge - Pihak ketiga dari Perkebunan Nusantara IV Mandoge, Kabupaten Asahan, melibatkan anak di bawah umur untuk bekerja menyebarkan tandanan kosong kelapa sawit di di Afdeling I.

Adapun anak di bawah umur yang dipekerjakan, yaitu IK, siswa yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar dan ST duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

"Kami kerja di sini dengan keinginan dan kami juga dibayar oleh perusahan," ujar IK, Kamis (11/2).

Soal gaji yang diterimanya tergantung berat tandanan yang dikerjakan.

"Gaji yang kami terima bervariasi tergantung berat tandan kosong yang kami kerjakan," sambungnya.

Mempekerjakan anak di bawah umur dilarang Undang-undang Ketenagakerjaan pasal 68. Di sana diuraikan, Pengusaha dilarang memperkerjakan anak di bawah umur, yang berdasarkan ketentuan adalah anak yang usianya dibawah 18 tahun.

Ancaman bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta.

Asisten Afdeling I PTPN IV Mandoge, Alexander Ginting mengatakan, tidak pernah mempekerjakan anak dibawah umur.

"Tidak pernah, mungkin itu pihak ke tiga yang mempekerjakannya," tegas Aleksander.

Mengenai fungsi dan pengawasan di Afdeling I, dia mengatakan, ada pelaksana di sana yang sudah ditempatkan untuk mengawasi pekerjaan di afdeling itu.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi