Jaring Mahali Minta Cabut Izin Prinsip Proyek Kota Deli Megapolitan

Jaring Mahali Minta Cabut Izin Prinsip Proyek Kota Deli Megapolitan
Ketua DPW Jaring Mahali Sumut, Ajie Lingga (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaring Mahasiswa LIRA Indonesia (Jaring Mahali) Sumatera Utara (Sumut) meminta Bupati Deliserdang, mencabut izin prinsip nomor 640/3327 pada tanggal 6 Oktober 2020 atas mendukung proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan.

Hal itu diungkapkan Ketua DPW Jaring Mahali Sumut, Ajie Lingga, Sabtu (13/2) di Kantor sekretariat. Disebutkannya, proyek pembangunan Kota Deli megapolitan berdasarkan rancangan rencana tata ruang dan tata wilayah yang sesungguhnya belum mendapatkan pengesahan.

"Sebagai peraturan daerah di Kabupaten Deliserdang dan terkesan transaksional sepanjang menjamin aset-aset milik Pemerintah Kabupaten Deliserdang yang diduga berada did alam pengembangan proyek Kota Deli Megapolitan," jelas Ajie Lingga.

Apabila dihubungkan besarnya kebutuhan lahan dalam pelaksanaan proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan dengan luas lahan eks HGU PTPN II yang saat ini tidak jelas pendistribusiannya.

"Diduga pengusiran dan penggusuran besar-besaran akan terjadi dibanyak lokasi yang selama ini dikelola oleh Masyarakat Adat, Pensiunan Karyawan PTPN II, dan kelompok masyarakat lainnya antara lain berpotensi terjadi pada lokasi di Kebun Sampali, Kebun Bandar Klippa, Kebun Bangun Sari, Kebun Saentis dan Kebun Penara," sebut Ajie lagi.

Bahkan, Ajie meminta Gubernur Sumut segera melakukan langkah-langkah penyelesaian yang adil bagi para pensiunan karyawan PTPN II.

"Untuk mendapatkan rumah dinas PTPN II yang menjadi milik para pensiunan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama antara PTPN II dengan serikat pekerja perkebunan serta mendesak pihak PTPN II untuk tidak melakukan kegiatan yang menggangu kenyamanan dan ketentraman para pensiunan di emplasmen PTPN2 Kebun Helvetia," tegasnya.

Bukan hanya itu aja, DPW Jaring Mahasiswa Sumut ini meminta agar DPRD Provinsi Sumut mendesak Gubernur Sumut untuk segera melakukan upaya penyelesaian yang adil terhadap para pensiunan karyawan PTPN II dengan pihak PTPN II.

"Segera Gubernur Sumut untuk melakukan upaya penyelesaian yang adil terhadap para pensiunan karyawan PTPN II dengan pihak PTPN II, serta melakukan pengawasan ketat terhadap pemerintah provinsi dalam pendistribusian lahan eks PTPN II khususnya yang saat ini yang tengah diperjuangkan oleh para pensiunan karyawan PTPN II," tambahnya.

Ajie Lingga berpesan sekali lagi agar Bupati Deliserdang mencabut izin prinsip yang telah diterbitkan untuk proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan.

"Diharapkan segera DPRD Kabupaten Deliserdang mendesak bupati untuk mencabut izin prinsip yang diterbitkan untuk proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan," imbau Ajie Lingga.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi