Mapolda Sumut (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Penyidik Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut terus mendalami kasus penjualan bayi berumur 14 hari.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka AS membeli bayi itu seharga Rp 5 juta dari seseorang, lalu menjualnya kepada petugas kita yang melakukan undercover," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Rabu (17/2).
Hadi mengatakan, tersangka merupakan agen, bukan orang tua bayi. Kuat dugaan tersangka AS mendapatkan bayi tersebut dari transaksi yang diperjualbelikan.
Setelah berhasil mendapatkan bayi dari orang tuanya, kemudian tersangka AS mencari pembeli.
"Kalau untuk orang tua bayi masih kita lidik ya. Kita juga masih mendalami kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan tersangka," ucapnya.
Hadi menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kasus ini. Bayi malang itu kini masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Medan karena kondisinya saat transaksi sangat memprihatinkan.
"Kami berterima kasih atas support KPAI dan ini menjadi penyemangat untuk Polda Sumut dalam menyelamatkan anak-anak kita, generasi kita dari praktik-praktik perdagangan manusia," pungkas Hadi.
Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap kasus penjualan bayi laki-laki berusia 14 hari di Komlpeks Asia Mega Mas Medan.
Pelaku adalah AS (42) warga Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Adapun barang bukti yang diamankan dua buah telepon seluler, uang tunai Rp 3.682.000, KTP dua lembar, sebuah SIM dan STNK sepeda motor.
Dalam kasus ini, Polda Sumut menjerat pelaku dengan tindak pidana penjualan anak pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(JW/EAL)