Mahkamah Konstitusi (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Analisadaily.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembuktian terkait 32 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020. Sidang akan mulai digelar pekan depan.
Dilansir dari Antara, mengutip laman resmi Mahkamah Konstitusi, Kamis (18/2), perkara yang lanjut ke tahap selanjutnya adalah permohonan perselisihan hasil Pilkada Kalimantan Selatan, Belu, Sumba Barat, Jambi, Malaka, Kotabaru, Sekadau, Bandung, Sumbawa, dan Pesisir Barat.
Selanjutnya sengketa hasil Pilkada Boven Digoel, Samosir, Morowali Utara, Mandailing Natal, Solok, Nabire (2 perkara), Teluk Wondama, Indragiri Hulu, Nias Selatan, Yalimo, Banjarmasin, Halmahera Utara, Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan.
Kemudian permohonan perselisihan hasil Pilkada Karimun, Konawe Selatan, Penukal Abab Lematang Ilir, Tojo Una-Una, Rokan Hulu, Tasikmalaya dan Ternate. Adapun perkara yang lanjut ke sidang pembuktian akan diperiksa pada tanggal 22 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19-24 Maret 2021.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi memutus sebanyak 100 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 tidak berlanjut ke tahap pembuktian pada sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin-Rabu (15-17 Februari 2021).
Pada persidangan yang digelar pada Senin (15/02), Mahkamah Konstitusi mengucapkan 33 putusan dan ketetapan. Kemudian pada Selasa (16/02), 30 perkara tidak diterima dan pada Rabu (17/02) 37 perkara yang tidak diterima.
Perkara-perkara tersebut ditarik oleh pemohon, gugur karena pemohon tidak hadir dalam sidang, diajukan melewati tenggang waktu dan tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara.
(RZD)