Mapolda Sumut (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali mengungkap fakta baru kasus dugaan penjualan bayi di Medan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Pengungkapan ini berdasarkan dari pengembangan kasus sebelumnya. Di mana satu tersangka yakni A (42) warga Pukat VII, Bantan Timur, Medan Tembung, ditangkap saat menjual bayi. Saat itu, polisi menyamar menjadi pembeli bayi berusia 14 hari yang dibanderol Rp 28 juta.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Simon P Sinulingga mengatakan, dari pemeriksaan terhadap tersangka A diketahui pembelian bayi tersebut seorang bidan di Tanjung Morawa.
"Bidan itu inisial RS. Dan pada saat dilakukan pengamanan, tim juga menemukan bayi di rumah tersebut," kata Simon, Jumat (19/2).
Simon juga menjelaskan bayi berusia 3 minggu dari rumah RS, juga diduga hasil traffiking. "Kita masih dalami dan masih diamankan. Kita masih minta surat keterangan bayi tersebut," jelasnya.
Untuk bayi itu, kata Simon, sudah dititipkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Sedangkan RS dibawa ke Polda Sumut untuk diminta keterangan. Selain RS, polisi juga mengamankan bidan berinisial SP. Diduga keduanya saling keterkaitan.
"Keduanya masih diamankan saja, belum ada peningkatan status," tegas Simon.
Sebelumnya, dari pengembangan kasus tersangka A, polisi mengamankan total 2 bayi, dan kedua bayi tersebut dititip di RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan.
(JW/RZD)