Ombudsman Panggil Sekda dan Dinkes Medan Terkait Insentif Nakes RS Pirngadi

Ombudsman Panggil Sekda dan Dinkes Medan Terkait Insentif Nakes RS Pirngadi
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Terkait insentif tenaga kesehatan (nakes), Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menjadwalkan pemanggilan Sekda dan Dinas Kesehatan Kota Medan.

Hal itu dilakukan untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya, terkait belum dibayarkannya insentif nakes penanganan Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan.

"Rencananya hari ini kita akan memanggil Sekda Kota Medan dan Dinkes Kota Medan terkait belum dibayarkannya insentif nakes tersebut," kata Kepala Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean, Jumat (19/2).

Terkait hal itu, James menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan untuk kedua pejabat di Kota Medan tersebut. "Suratnya sudah kita kirim," jelas James.

Senada dengan itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, pemanggilan terhadap Sekda dan Dinkes Kota Medan itu untuk menggali lebih jauh sebab musabab belum dibayarkannya honor nakes penanganan Covid-19 di RS dr Pirngadi Medan.

"Kemarin kita sudah meminta keterangan pihak Rumah Sakit Pirngadi. Dan Wakil Direktur Rumah Sakit Pirngadi sudah menjelaskan semuanya," kata Abyadi Siregar.

Sebelumnya, pihak Rumah Sakit dr Pirngadi Medan mengaku seluruh anggaran insentif nakes ditampung oleh Dinkes Kota Medan. Hal tersebut dikatakan Wakil Direktur RSUD dr Pirngadi Medan, Muhammad Reza, usai memberikan klarifikasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada Kamis (18/2) sore.

"Kita hanya sebagai pengusul (nakes). Jadi, dananya bukan berada di Rumah Sakit Pirngadi Medan," katanya.

Menurut Reza, RS Pirngadi Medan juga tidak mengetahui tahapan pencairan insentif nakes. "Artinya Dinas Kesehatan Kota Medan menampung anggaran insentif para nakes Pirngadi, kemudian langsung mentransfer ke nakes. Jadi tidak melalui rekening Rumah Sakit Pirngadi Medan," terangnya.

RS Pirngadi juga telah mengklarifikasi kepada Dinas Kesehatan Kota Medan terkait dengan pemotongan insentif para nakes. Pasalnya, pihak rumah sakit mendapat laporan dari nakes tentang pemotongan insentif Covid-19.

"Mereka (Dinkes Medan) berargumen ada potongan pajak dari Dinas Kesehatan, nanti bisa diklarifikasi langsung ke Dinas Kesehatan Kota Medan," tandas Reza.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi