2 Bidan Terlibat Dalam Penjualan Bayi di Medan

2 Bidan Terlibat Dalam Penjualan Bayi di Medan
2 bidan yang terlibat dalam kasus penjualan Bayi di Medan menjalani pemriksaan oleh petugas kepolisian (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Polisi kembali membongkar sindikat penjualan bayi di Medan. Dari penyelidikan, 2 bidan yang menjual bayi kepada tesangka A juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pasca tertangkapnya tersangka A (42) warga Pukat VII, Bantan Timur, Medan Tembung, polisi kembali menetapkan 2 tersangka lainnya, RS (43) dan SP (42). Keduanya warga Tanjung Morawa, Deliserdang.

"Ya, RS dan SP berprofesi sebagai bidan. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar," katanya Kasubdit Renakta, Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Simon P Sinulingga, Jumat (19/2).

Total dalam kasus ini sudah ada 3 tersangka, dan kini ketiganya masih terus diperiksa maraton oleh penyidik.

Lanjut Simon, untuk barang bukti 2 bayi, yakni 1 berusia 14 hari dan satunya lagi 3 minggu, sudah dititipkan di RS Bhayangkara Medan, untuk memdapatkan perawatan.

Peran tersangka RS, pernah melakukan penjualan bayi kepada tersangka A pada Oktober 2020 lalu.

"Ada bukti transfer sebesar Rp 13 juta, dan tersangka juga sudah mengakui," beber Simon.

Kanit TPPO Subdit Renakta, Kompol Bayu P Samara menambahkan, dalam kasus ini semuanya keterkaitan. Untuk tersangka SP berperan menjual bayi pada tersangka RS dan kemudian RS jual pada tersangka A.

"Ini sindikat penjualan bayi (human traffiking). Kita masih terus dalami untuk membongkar kasus ini," ujarnya.

Saat ini polisi masih terus mencari keberadaan orang tua korban (bayi). Polisi butuh keterangan dari mereka.

"Apakah bayinya dijual, diculik atau apa. Kita kan belum tau. Semoga orang tua bayi ditemukan," harap Bayu.

Atas perbuayannya, ketiga tersangka dikenakan pasal pasal 76 F junto 83 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi