Pertemuan pihak Pemko Medan dan Ombudsman RI Perwakilan Sumut terkait insentif Covid-19 Nakes RS dr Pirngadi Medan, Jumat (19/2) (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Pemerintah Kota (Pemko) Medan hadir dalam pertemuan dengan pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) terkait insentif Covid-19 para tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi.
Dalam pertemuan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut itu dihadiri langsung Sekda Kota Medan, Wirya Al Rahman, dan disambut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Jumat (19/2).
Pemko Medan sendiri memastikan insentif terhadap para nakes RSUD Pirngadi hanya akan dibayarkan hingga September 2020. Alasannya, anggaran untuk insentif yang berasal dari pemerintah pusat hanya mencukupi untuk pembayaran insentif pada bulan tersebut.
"Dana insentif nakes yang masuk ke kas Pemko Medan hanya Rp 15 miliar. Sedangkan kebutuhan insentif nakes Dinkes Medan dan RSUD Pirngadi itu Rp 27 miliar," kata Sekda Kota Medan, Wirya Al Rahman, usai pertemuan dengan Ombudsman RI perwakilan Sumut.
Wirya menjelaskan, dana insentif nakes Covid-19 masuk ke kas Pemko Medan dalam 3 termin. Termin pertama yakni 7 Juli 2020 sebesar Rp 3,7 miliar, kemudian termin kedua yakni pada Oktober 2020 sebesar Rp 2,5 miliar, dan termin ketiga yakni 30 Desember 2020 sebesar Rp 9 miliar.
"Masuknya dana insentif nakes ini memaksa adanya perubahan-perubahan pada APBD, sehingga dana tersebut dapat disalurkan. Perubahan-perubahan inilah yang membuat proses pencairan insentif tersebut menjadi lama," jelasnya.
"Memang masuk dari APBN tapi telat, makanya ini menjadi silpa," sambung Wirya.
Namun demikian kata Wirya, Pemko Medan memastikan uang insentif nakes tersebut masih ada di kas Pemko Medan, dan akan dibayarkan meskipun hanya sampai September 2020.
"Soal pembayarannya, karena ini sudah masuk dalam silpa akan ada tahapan-tahapan perubahan di APBD Medan sesuai mekanisme. Bisa saja pembahasannya dalam PAPBD atau mendahului PAPBD. Kita belum bisa pastikan kapan selesai," terangnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, ada kesalahan tata kelola keuangan pada Dinas Kesehatan Kota Medan. Dana nakes memang sudah ada di kas Pemko Medan, tapi tidak bisa dipakai.
"Itu masalahnya, itu jadi silva sekarang, enggak bisa dipake lagi," ucapnya.
Menurut Abyadi, yang paling penting bahwa insentif para nakes itu harus segera dibayar. Ombudsman mendesak agar uang nakes tersebut bisa dibayarkan.
"Itu harus dibayar, karena hak nakes," tambahnya.
(JW/RZD)