Tersangka memakai baju oranye dan mengenakan topeng saat menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan, Jumat (19/2). (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Perbuatan tidak terpuji dilakukan seorang ayah kepada lima putri kandungnya di Kecamatan Medan Perjuangan, dengan cara merudakpaksa.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting mengatakan, perbuatan pelaku telah berlangsung sejak Oktober 2020.
"Pelaku melakukannya saat korban sedang tidur," kata AKP Mandianta, Jumat (19/2).
Pelaku berinisial S (38), melakukan perbuatan amoral itu terhadap putrinya NA (4), GZ (7), DN (10), VL (13) dan N (14).
Kata dia, kejadian ini terungkap setelah N dan VL menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada ibu kandungnya, A (38).
"Tersangka S dan istrinya A, rumah tangganya kurang harmonis dan kerap bertengkar hingga akhirnya istrinya itu meninggalkan rumah dan memilih tinggal di daerah Marelan," tuturnya.
Aksi rudapaksa ini kerap dilakukan pelaku pada 8 Januari 2021 di ruang tamu rumahnya.
"Anaknya berinisial N dan VL mengadu sama mamaknya dan cerita kalau mereka kerap dicabuli ayahnya, atas dasar pengakuan anaknya inilah ibunya membuat laporan ke Polrestabes Medan," papar AKP Mandinata.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap korban serta hasil visum mendukung, akhirnya pada tanggal 18 Februari 2021 tersangka kami tangkap di rumahnya," sambungnya.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku hanya mencabuli satu putrinya saja, sementara dari hasil visum kelima anak kandungnya menguatkan dugaan pencabulan.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, karena dilakukan oleh ayah kandungnya, hukuman ditambah 1/3 lagi. Kami juga akan memasukan Perpres nomor 70 tahun 2020 tentang kebiri," tambahnya.
(JW/CSP)