Pensiunan PTPN II Bentangkan Spanduk di Depan Gedung DPRD Sumut

Pensiunan PTPN II Bentangkan Spanduk di Depan Gedung DPRD Sumut
Pensiunan PTPN II membentangkan spanduk di depan Gedung DPRD Sumut, Senin (22/2) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Sejumlah pensiunan PTPN II membentangkan spanduk di depan Gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut) akibat lambatnya merespons surat mereka, terkait akan dilakukan pengosongan rumah yang mereka tempati selama puluhan tahun.

Sebelum melakukan aksi, perwakilan pensiunan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melakukan konfirmasi ke ruangan Ketua DPRD Sumut, namun surat tidak ada diterima. Selanjutnya mereka menuju ke Komisi A atas deposisi yang mereka ketahui, dan ditemukan surat masuk pada tanggal 29 Januari 2021 hingga saat ini belum direspons.

"Kami kecewa kepada DPRD Sumut, sebab surat yang kami masukkan melalui LBH Medan tidak ditanggapi hingga sudah selama 1 bulan ini," kata Masidi yang membentangkan spanduk bersama para pensiunan lainnya, Senin (22/2).

Aksi Masidi bersama para pensiunan ini membentangkan dengan kalimat 'Bapak/Ibu DPR yang terhormat jangan diam aja dengarkan kami', bukan hanya itu saja, spanduk juga berisikan 'Rakyat sudah susah karena Covid-19 jangan bebani kami oleh keserakahan pihak pengembang'.

Bukan hanya itu, spanduk yang mereka buat dan bentang juga berisikan 'Memprihatinkan Demi Bangun Perumahan Mewah Deli Megapolitan Rumah Para Pensiunan Digusur Paksa Oleh PTPN 2 Bapak Jokowi & Gubernur Sumut Tolong Kami !!!'.

Selanjutnya juga, LBH Medan yang mendampingi para pensiunan melalui Kepala Divisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, mengungkapkan kedatangan mereka adalah sebagai lambatnya respons DPRD Sumut. Para pensiunan ingin menyampaikan keluh kesah.

"Kami datang kemari ingin menyampaikan keluh kesah para pensiunan kepada Anggota DPRD Sumatera Utara, bahwa permasalahan ini sudah berlarut-larut yang dihadapi oleh para pensiunan," jelas Muhammad Alinafiah.

Bahkan Ali panggilan sehari-hari di LBH Medan menjelaskan, perumahan pensiunan milik klien mereka merupakan termasuk Eks. HGU PTPN II seluas 5.873 Ha. maka PTPN II tidak berhak dalam mengalihkan lahan pihak lain.

"Sesuai SK Kepala BPN Nomor 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 Nopember 2002 dan Nomor 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 seluas 5.873,06 Ha dikeluarkan dari HGU PTPN II berdasarkan Risalah panitia B Plus disebabkan antara lain adanya perumahan pensiunan karyawan seluas 558,35 Ha maka secara yuridis telah jelas Eks HGU PTPN II dikuasai langsung oleh Negara," jelas Ali lagi.

Dengan demikian, para pensiunan berhak untuk mendapatkan pendistribusian tanah tanah Eks PTPN II dari negara yang di antaranya pada lokasi perumahan pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia, Labuhan Deli, yang selama berpuluh tahun di tempati Masidi dkk yang saat ini tengah didampingi LBH Medan, dan tidak tertutup kemungkinan juga pendistribusian pada perumahan pensiunan pada lokasi lainnya kebun PTPN II.

"Saya menduga upaya pengalihan tanah yang dikuasai Negara secara langsung ini (Eks HGU PTPN II) berhasil dialihkan menjadi HGB Kota Deli Megapolitan besar kemungkinan akan beralih menjadi Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak lagi oleh para pensiunan atau kalangan masyarakat adat, atau yang membutuhkan lainnya. Namun hanya dimiliki segelintir investor untuk menumpuk kekayaan sebanyak-banyaknya," ungkap Ali.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi