Ditres Narkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 6 Kg Sabu

Ditres Narkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 6 Kg Sabu
Ketiga pelaku dan barang bukti narkoba yang ditangkap Ditres Narkoba Polda Sumut (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti seberat 6 kg sabu-sabu. Selain itu petugas juga menangkap tiga orang pelaku.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Selasa (23/2) di dua tempat, yakni Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai dan Jalan H. Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, tepatnya di halaman parkir Hotel Miyana.

"Dalam hal ini, Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut juga mengamankan tiga pelaku yaitu MA alias Amad (31) warga Dusun Jeuleubee Desa Tualang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, M alias Maulid (28) warga Dusun Kesehatan Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh serta HF (35) warga Jalan Melati Dusun XX Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang," kata Nainggolan, Sabtu (27/2).

Menurutnya penangkapan ketiga pelaku berawal pada Selasa (23/2) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Tengku Amir Hamzah Binjai. Saat itu petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki, MA dan M.

Dalam penangkapan tersebut ditemukan bukti berupa enam bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan enam kilogram yang dibalut dengan plastik warna hitam dan disimpan dalam dashboard mobil Toyota Avanza silver 1099 URR.

"Dari hasil interograsi terhadap tersangka MA alias Amad dan M alias Maulid bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan diantar ke Jalan H. Anif Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di halaman parkir Hotel Miyana," jelasnya.

Selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB, personel Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan ke Jalan H. Anif, Desa Sampali, tepatnya di halaman parkir Hotel Miyana dan melakukan penangkapan terhadap tersangka HF.

"Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringannya," tandas Nainggolan.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi