Pelaku asusila (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tebing Tinggi - Enam orang anak di bawah umur menjadi korban tindakan asusila oleh seorang pria tua di Tebing Tinggi. Akibat perbuatannya, pelaku dilaporkan pihak keluarga korban ke polisi.
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Joshua Nainggolan mengatakan, pelaku berinisial MW alias A (65) warga Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
"Pelaku diamankan pada Rabu (17/2) kemarin," katanya, Senin (1/3).
Joshua mengatakan, sebelum ditangkap, pelaku sebelumnya telah diamankan warga di rumahnya.
"Pelaku diduga telah melakukan perbuatan asusila kepada enam orang anak perempuan di bawah umur. Keenam keluarga korban telah membuat pengaduan ke Mapolres Tebing Tinggi," ucapnya.
Kasubbag Humas menjelaskan, dari 6 korban yang rata-rata berusia 12 tahun dan tetangga pelaku.
"Satu di antaranya merupakan cucu kandung pelaku," jelasnya.
Namun kepada petugas pelaku mengaku hanya melakukan perbuatan tidak terpuji kepada 3 orang saja.
"Pelaku mengaku hanya tiga orang saja. Menurut pelaku, korban sering meminta uang jajan kepada pelaku. Dalam aksinya pelaku melakukan perbuatan asusila kepada para korbannya terpisah dan tidak bersamaan di rumah pelaku," jelas Joshua.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara pelaku MW usai diperiksa petugas mengaku awalnya gemes melihat korban yang sering meminta uang kepadanya saat sepulang kerja.
"Saya 'gemes' melihatnya pak, saya khilaf dan mencolek kemaluan korban dengan tangan saya. Saya melakukannya hanya kepada tiga anak saja. Saya sangat menyesal," ucapnya.
(JW/RZD)