Foto persidangan tuntutan terhadap 13 eks anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang diduga menerima suap dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Japorman Saragih yang merupakan eks Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut dituntut 4 tahun penjara dalam kasus dugaan menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/3) sore.
Selain Japorman, penuntut umum KPK juga menuntut 13 eks anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang diduga menerima suap dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, dengan hukuman bervariasi. Tuntutan dibacakan secara terpisah.
Jaksa KPK menyatakan, Japorman dan 13 eks anggota DPRD Sumut itu bersalah melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 64ayat (1) KUHPidana.
"Terdakwa terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ucap Penuntut Umum KPK, Hendra Eka Syahputra, di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.
Japorman dan 13 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 juga dibebani untuk membayar denda yang juga jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
KPK juga meminta agar para terdakwa mengembalikan uang suap yang mereka terima kepada negara. Dengan ketentuan jika hartanya tidak mencukupi untuk dilelang maka diganti dengan pidana penjara yang bervariasi.
Tidak hanya itu, KPK juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik Japorman dan 13 eks anggota DPRD Sumut itu selama 3 tahun usai menjalani masa hukuman pokok.
Adapun 13 anggota DPRD Sumut lainnya yakni, Syamsul Hilal dan Ramli dituntut 5 tahun penjara; Megalia Agustina, Irwansyah Damanik, Mulyani, Ida Budiningsih, Sudirman Halawa dituntut 4,5 tahun penjara.
Kemudian Rahmat Pardamean, Nurhasanah, Jamaludin Hasibuan, Ahmad Hosen Hutagalung, Robert Nainggolan, Layari Sinukaban dituntut 4 tahun penjara.
(JW/RZD)