Presiden Myanmar Hadapi Dua Dakwaan Baru

Presiden Myanmar Hadapi Dua Dakwaan Baru
Presiden Myanmar, Win Myint. (AFP/Thet AUNG)

Analisadaily.com, Yangon - Presiden Myanmar yang kena kudeta, Win Myint, menghadapi dua dakwaan baru, termasuk pelanggaran konstitusi yang dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.

Win Myint ditangkap pada 1 Februari bersamaan dengan pemimpin Myanmar, Aung San Suu Kyi hanya beberapa jam sebelum militer merebut kekuasaan dalam kudeta.

Win Myint juga menghadapi dakwaan karena melanggar protokol untuk menghentikan penyebaran virus Corona. Pengacara Win Myint, Khin Maung Zaw mengatakan, tanggal persidangan Win Myint tidak diketahui.

Pemerintah militer juga telah mendakwa Aung San Suu Kyi dengan beberapa pelanggaran yang menurut para kritikus dibuat-buat hanya untuk membuatnya tetap dipenjara dan berpotensi mencegahnya berpartisipasi dalam pemilihan yang dijanjikan dalam waktu satu tahun oleh militer.

Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong mengatakan, kudeta itu adalah "langkah mundur yang sangat tragis" bagi Myanmar, dan penangkapan serta tuntutan terhadap Aung San Suu Kyi dan sebagian besar pimpinan partainya tidak akan menyelesaikan masalah.

"Anda benar-benar harus kembali, membebaskan Aung San Suu Kyi, bernegosiasi dengan dia dan timnya, dan mencari jalan damai ke depan untuk Myanmar," kata Lee Hsien dalam rekaman wawancara dengan BBC dilansir dari Channel News Asia, Rabu (3/3).

Pada saat bersamaan, para Menteri luar negeri Asia Tenggara, mendesak penghentian kekerasan dan dimulainya pembicaraan tentang solusi damai di Myanmar.

Dalam pertemuan pertama para menteri luar negeri ASEAN sejak kudeta, diplomat tertinggi Myanmar memberi pengarahan kepada para menteri luar negeri lainnya dalam pengelompokan 10 anggota tersebut melalui konferensi video, sesuai dengan agenda pertemuan tersebut.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi