Proyek Pembangunan Jalan Tol Limapuluh-Kisaran Tuai Kritik

Proyek Pembangunan Jalan Tol Limapuluh-Kisaran Tuai Kritik
Ketua Satuan Pemuda Pelajar Mahasiswa (Sapma) IPK Kabupaten Batubara, Affan Aulia Saragih (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Batubara - Proyek pembangunan ruas jalan tol Limapuluh menuju Kisaran menuai kritik sejumlah elemen masyarakat Batubara, Rabu (3/3).

Ketua Satuan Pemuda Pelajar Mahasiswa (Sapma) IPK Batubara, Affan Aulia Saragih menjelaskan, proyek pembangunan ruas jalan tol Limapuluh-Kisaran sangat mengganggu aktivitas warga sekitar.

Puluhan truk pengangkut tanah material proyek hilir mudik melewati pemukiman warga, sehingga menimbulkan debu yang sangat mengganggu ketenangan dan ketentraman warga sekitar yang terdampak pembangunan ruas jalan tol Limapuluh menuju Kisaran.

“Warga seringkali mengeluh dan merasa cemas. Sebab masih banyaknya anak-anak kecil yang berada di sekitar lokasi pembangunan proyek jalan tol,” katanya.

Affan menegaskan, di dalam pembangunan proyek jalan tol harus memiliki dokumen izin Amdal. Hal itu tertuang hidup pada Pasal 1 butir 11 dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurutnya, proses Amdal tidak bisa dipisahkan dari hak masyarakat dan partisipasi masyarakat terkena dampak, keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan di sebutkan Pasal 70 ayat (1, 2, 3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

“Kami menduga PT PP tidak melibatkan peran serta masyarakat dalam proses pembangunan proyek jalan tol. Sehingga masyarakat mengeluhkan adanya dampak debu yang dihasilkan setiap hari,” ujarnya.

“Terlebih lagi dalam pantauan kami tidak adanya penyiraman air dilintasan dump truk yang dilakukan oleh perusahaan, sehingga menghasilkan debu yang sangat berbahaya bagi kesehatan,” sambungnya.

Sapma IPK sangat mendukung adanya pembangunan proyek jalan tol tersebut. Akan tetapi perusahaan tidak boleh mengangkangi hak-hak masyarakat sebagaimana diatur oleh undang-undang.

(AP/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi