Selama Tiga Bulan, 12 Tersangka dan 6.43 Kg Sabu Diamankan

Selama Tiga Bulan, 12 Tersangka dan 6.43 Kg Sabu Diamankan
Ilustrasi (Conmongt)

Analisadaily.com, Kualanamu - Kerja keras petugas keaamanan bandara di Kualanamu International Airport menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dalam sepatu.

Informasi yang dihimpun, Sabtu (13/3), sejak 22 Januari hingga 11 Maret 2021, ada empat kali penyelundupan narkoba digagalkan, dengan barang bukti 6.43 Kg sabu-sabu dan 12 tersangkanya.

Modus para pelaku dalam mengelabui petugas juga sama yakni, menyelundupkan sabu dalam sepatu yang dipakainya. Selain modusnya sama, maskapainya juga sama dan para tersangkanya juga semua warga yang sama yakni dari Aceh.

Berdasarkan catatan dari keempat kasus tersebut di atas, satu kasus digagalkan atas kerjasama BNNP Sumut dan Bea dan Cukai Kualanamu, Jumat (22/1) sekira pukul 18:00 WIB.

2 Kg sabu yang dibawa keempat penumpang salahsatu maskapai ke Solo transit Jakarta berhasil digagalkan. Keempat penumpang berinitial, M (23) warga Tanah Jambo Aye, Aceh dan Z (23) warga Aceh Utara. Kemudian, I,25 warga Aceh Utara dan KR (30) warga Seunuddon, Aceh.

Sedangkan tiga kasus lagi digagalkan aviation security (avsec) di bawah kendali Senior Manager of Operation & Service Bandar Udara International Kualanamu Agoes Soepriyanto alias Acoen. Ketiga kasus itu pertama, penyelundupan 1,28 Kg sabu, Minggu (31/1) yang dibawa 2 penumpang di KNIA.

Kedua penumpang tersebut, berinitial B dan F, keduanya merupakan warga Aceh Utara. Dan kedua, berselang sepekan avsec kembali menggagalkan penyelundupan sabu ke Surabaya transit Jakarta, dibawa keempat penumpang di KNIA, Sabtu (6/2) pukul 08:30 WIB.

Selain keempat tersangkanya, petugas juga mengamankan 2 Kg diduga sabu. Keempat penumpang yang diamankan berinitial, MS, M, MF dan MCB, kesemuanya warga Aceh.

Dan ketiga, dua calon penumpang salahsatu maskapai di Kualanamu International Airport (KNIA) diamankan petugas aviation security (avsec), Kamis (11/3) malam. Keduanya diamankan karena menyelundupkan 1.15 Kg diduga sabusabu dalam sepatu.

Kedua calon penumpang itu berinitial AA,31 warga Kab. Aceh Timur dan I,27 warga Kab.Aceh Utara.

Agoes membenarkan sudah menginstruksikan jajarannya di lapangan untuk senantiasa siaga dalam hal melakukan tugas.

“Situasi pandemi Covid-19 ini bisa saja dimanfaatkan orang yang tak bertanggungjawab untuk meloloskan barang terlarang melalui airport,” terangnya.

Oleh karena itu, Agoes Soepriyanto tetap mengingatkan petugas di lapangan jangan lengah, terutama avsec yang bertugas di layar monitor pemeriksaan X-Ray.

Para tersangka maupun barang bukti narkoba yang diamankan diserahkan ke BNNP Sumut dan Ditres Narkoba Polda Sumut, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi