
Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman, menyaksikan barang bukti ganja dan sabu-sabu. (FOTO ANTARA/Imam Fauzi)
Analisadaily.com, Langkat - Kepolisian Resor Kabupaten Langkat menangkap 109 tersangka pelaku tindak pidana narkotika sejak Januari - Maret dan jumlah kasus sebanyak 89.
"Sedangkan narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan sebanyak 3.147,9 gram dengan rincian Januari 32,12 gram, Februari 3.093,91 gram dan Maret sebanyak 20,9 gram," papar AKP Kusnadi bersama Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman dilansir dari Antara, Selasa (23/3). Selain ganja dan sabu-sabu aparat Kepolisian Langkat juga mengamankan 12,5 butir pil ekstasi seberat 4,73 gram. Kasat Narkoba juga menyampaikan dari 89 kasus tindak pidana selama tiga bulan tersebut penyelesaian tindak pidananya sebanyak 55 kasus yang sudah dimajukan ke pengadilan, sisanya dalam proses pengajuan. Dari data yang ada, tempat terbanyak beredar narkotika ada di wilayah Kecamatan Besitang, Pangkalan Berandan, Gebang, Tanjung Pura.(CSP)