Pentingnya Sinergisitas untuk Berantas Korupsi

Pentingnya Sinergisitas untuk Berantas Korupsi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, saat rapat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Aceh, Kamis (25/3). (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya sinergitas di antara Aparat Penegak Hukum (APH) dalam upaya pemberantasan korupsi.

Firli menjelaskan, KPK memiliki enam tugas dan fungsi dalam pemberantasan korupsi meliputi tiga strategi, yakni pendidikan, pencegahan dan penindakan. Hal tersebut menurutnya akan lebih maksimal jika didukung dengan sinergitas seluruh aparat penegak hukum.

“Inilah pentingnya rapat koordinasi seperti ini untuk menyamakan pemahaman atas tugas dan kewenangan KPK, sehingga dapat meminimalisir friksi dalam pelaksanaan tugas,” tegas Firli dalam rapat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Aceh, Kamis (25/3).

Dalam penegakan hukum, sambung Firli, akan selalu ada saja persoalan. Namun, menurutnya, semua itu harus dikembalikan kepada tujuan hukum yaitu memberikan kepastian dan keadilan.

Ia juga mengingatkan pada dasarnya tujuan penegak hukum, baik itu KPK, Kejaksaan dan Kepolisian adalah satu dan terikat pada tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana amanat alinea keempat pembukaan UUD 1945.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf menyampaikan, penanganan perkara yang ditangani saat ini tidak lepas dari berbagai hambatan, seperti perkara yang berlarut-larut sehingga dipertanyakan masyarakat dan mengakibatkan rendahnya kepercayaan terhadap penegakan hukum.

“Pada kesempatan ini kami mohon arahan, petunjuk dan bimbingan agar penanganan perkara ke depan sesuai harapan,” ujarnya.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Brigjen Pol Raden Purwadi, menyampaikan pentingnya sinergitas dan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan sinergi antara penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.

“Hal utama adalah meningkatkan sinergi antar penyidik dengan menyelenggarakan koordinasi baik formal seperti MoU maupun informal melalui silaturahmi dan tatap muka untuk meningkatkan hubungan emosional sesama penyidik, serta sinergi operasional dalam bentuk penyidikan bersama terkait kasus yang rumit,” urainya.

KPK berharap dengan sinergitas ini dapat menjadi satu langkah perbaikan bersama dalam pemberantasan korupsi di Aceh.

“Dengan kewenangan supervisi, KPK dapat membantu persoalan-persoalan penanganan perkara di lapangan terkait perhitungan kerugian keuangan negara, bolak-balik berkas perkara, atau menghadirkan ahli,” tutup Firli.

(MHD/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi