Kejari Tapsel Tahan Kepala Desa Panaungan

Kejari Tapsel Tahan Kepala Desa Panaungan
Kepala Desa Panaungan ditahan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sipirok - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel) menahan DS (50) Kepala Desa Panaungan, Kecamatan Sipirok, Jumat (26/3) malam.

DS ditahan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 dan 2020 pada Desa Panaungan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel.

Kajari Tapsel, Ardian mengatakan, modus yang dilakukan DS selaku Kepala Desa Panaungan adalah setelah APBDes 2019-2020 disahkan, tersangka mengajak bendahara Desa untuk mencairkan setiap Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang cair per-tahapnya kemudian setelah DD dan ADD tersebut telah cair, tersangka DS selaku Kepala Desa hanya menyerahkan kepada bendahara desa uang untuk pembayaran kegiatan rutin, sisanya DS sendiri yang mengelolanya.

"DS selanjutnya membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan tapi faktanya tidak dilaksanakan," katanya.

Dikatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Pidsus, DD tahun 2019 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Rp 210 juta lebih sedangkan tahun 2020 Rp 628 juta lebih.

"Totalnya berarti mencapai Rp 838 juta lebih," terangnya.

DS ditahan dan dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

"Dilakukan penahanan kepada DS akibat tidak kooperatif pada saat pemeriksaan dan saat dipanggil sebagai saksi tidak hadir," katanya.

(HIH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi