Satreskrim Polresta Deli Serdang Tangkap Residivis Curanmor dan Jambret

Satreskrim Polresta Deli Serdang Tangkap Residivis Curanmor dan Jambret
Pelaku curanmor yang sudah beraksi di 21 lokasi ditangkap Satreskrim Polresta Deli Serdang (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lubuk Pakam - Satreskrim Polresta Deli Serdang menangkap seorang komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) dan jambret yang telah melakukan aksi pencurian di 21 lokasi berbeda.

Tersangka berinisial MAP (29) warga Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang ditangkap pada Kamis (25/3) malam. Sementara dua orang rekannya masih dalam pengejaran polisi.

"Pelaku pencuri sepeda motor dan jambret dengan total 21 TKP. Namun (saat ini) kami cek pengaduan dari 21 TKP curanmor tersebut dan mengembangkan pelaku lainnya," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus, Sabtu (27/3).

Menurutnya pengungkapan kasus ini berdasarkan pengaduan Ari Setiyawan 28, warga Jalan Deondrium, Komplek TMI, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, tanggal 25 Maret 2021.

Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario BK 5691 MAC di Desa Tanjung Garbus, Kecamatan Lubuk Pakam.

"Kejadian bermula ketika pelapor melaksanakan olahraga. Pelapor datang dengan mengendarai sepeda motor tersebut dan memarkirkan sepeda motor. Lalu pada saat jogging putaran keempat, pelapor tidak lagi melihat sepeda motor miliknya. Setelah itu pelapor mengkonfirmasi kepada orang-orang yang berada di lokasi kejadian dan mengakui tidak memperhatikan sepeda motor tersebut dibawa oleh siapa," ungkap Firdaus.

"Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp11.000.000 dan melaporkan ke Satreskrim Polresta Deli Serdang," sambungnya.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Jaharun, Kecamatan Galang, sehingga petugas menuju ke TKP dan menangkap pelaku.

"Adapun barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam merah, satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna putih, satu unit sepeda motor Suzuki Nex, satu unit kunci T dan satu buah pisau," bebernya.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan curanmor dan jambret di beberapa tempat di Kabupaten Deli Serdang.

"Tersangka sudah pernah terjerat hukum (residivis) kasus curanmor di tahun 2018 dan mendapat hukuman 1 tahun 2," ujar Firdaus.

Adapun 20 lokasi pencurian sepeda motor dan penjambretan selain di Lapangan Voli Pasir Perumahan, Desa Tanjung Garbus, Kecamatan Lubuk Pakam, Firdaus menuturkan di Pajak Delimas Lubuk Pakam tanggal 25 Maret 2021 dengan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vega R yang sudah diamankan.

Kemudian Pondok Asam sekitar empat bulan lalu satu unit Suzuki Satria FU barang bukti dalam pencarian, Jalan Galang satu bulan yang lalu satu unit Yamaha Zupiter Z barang bukti dalam pencarian.

Jalan Pasar III Beringin sekitar bulan Januari satu unit Yamaha Vega R barang bukti dalam pencarian, Jalan Pasar II Cafe Beringin sekira bulan Maret satu unit Suzuki Thunder barang bukti dalam pencarian.

Selanjutnya di Kecamatan Pancur Batu sekitar bulan Maret satu unit Suzuki Spin barang bukti dalam pencarian, sekitar Polsek Beringin pada bulan Februari satu unit Yamaha Mio barang bukti dalam pencarian.

Komplek Perumahan Nusa Indah Galang sekira bulan Februari satu unit Honda Legenda barang bukti dalam pencarian, Dusun V Desa Jaharun A, Kecamatan Galang sekitar bulan November satu unit Honda Supra barang bukti dalam pencarian.

Kemudian di Desa Sialang, Kecamatan Bangun Purba tahun 2019 satu unit Honda Supra X 125 barang bukti dalam pencarian, jembatan Tanjung Morawa tahun 2019 satu unit Yamaha Vixion barang bukti dalam pencarian.

Kemudian Perumahan Griya Jaharun B sekitar dua bulan yang lalu satu unit Yamaha Zupiter MX barang bukti dalam pencarian, Galang Kota, Kecamatan Galang melakukan jambret sekitar satu minggu yang lalu satu unit handphone Android barang bukti dalam pencarian.

Selanjutnya di Taman Buah Lubuk Pakam melakukan jambret satu unit handphone Android sekitar satu minggu yang lalu barang bukti dalam pencarian.

Di Batu Lapan, Kecamatan Pagar Merbau, melakukan jambret satu unit handphone Android sekitar dua minggu yang lalu barang bukti dalam pencarian, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) depan RS Medistra Lubuk Pakam melakukan jambret satu unit handphone Android sekitar satu bulan yang lalu barang bukti dalam pencarian.

Kemudian di Lapangan Segitiga Lubuk Pakam melakukan jambret satu unit handphone Samsung sekitar dua bulan yang lalu barang bukti dalam pencarian, Desa Sekip lewat rel melakukan jambret satu unit handphone Xiomi sekitar dua minggu yang lalu barang bukti dalam pencarian.

Di Lapangan Segitiga Lubuk Pakam melakukan jambret satu unit handphone merek Vivo sekitar sebulan yang lalu barang bukti dalam pencarian dan di Kebun Tanjung Purba Petumbukan, Kecamatan Galang, melakukan jambret satu unit handphone Android sekitar bulan September 2020 barang bukti dalam pencarian.

"Jadi terhitung total TKP 21. Selain barang bukti dalam pencarian, dua orang rekan tersangka kini masih dalam pengejaran Satreskrim Polresta Deli Serdang," tegas Firdaus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijebloskan ke sel tahanan Satreskrim Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.

(KAH/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi