Barang bukti ekstasi setelah disita dari Kapal Ikan Malaysia. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Riau - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 kilogram dan ratusan butir obat-obatan terlarang di daerah Bagan siapi-api, Riau. Dalam pengungkapan itu, petugas juga mengamankan tiga orang tersangka.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, penangkapan itu berhasil diungkap petugas pada Senin (29/3) kemarin di Jalan Seia, Lintas Bagan Siapi-Api, Riau.
"Dari pengungkapan itu, tiga tersangka yang diamankan di antaranya Faisal Doly S, Edi Susanto dan Suwandi," kata Irjen Arman, Selasa (30/3).
Kata dia, pengungkapan itu berawal saat BNN menerima informasi dari masyarakat akan ada serah terima narkoba yang dibawa dengan kapal ikan dari Malaysia dan akan diserahterimakan di Kandis, Riau.
"Kemudian tim melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan mencurigai sebuah mobil hitam, ketika mobil dan penumpang tersebut dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu dan ekstasi yang disimpan di dalam tas warna hitam," ucapnya.
Dalam pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti 4 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 4 Kg, 3 bungkus narkotika jenis ekstasi dengan masing-masing bungkus berisi sebanyak 5.000 butir dengan total 15.000 butir. Kemudian 1 bungkus inex berisi 3.200 butir dan 1 bungkus inex berisi 1.500 butir.
"Sedangkan barang bukti non narkotika antara lain mobil Sigra Hitam Nopol BM 1602 CZ, dompet dan identitas serta alat komunikasi. Kasus tersebut saat ini masih dalam pengembangan. Tersangka sudah diboyong oleh petugas untuk diambil keterangannya," tegasnya.
(JW/CSP)