Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (Net)
Analisadaily.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan keputusan terkait sejumlah Kepolisian Sektor (Polsek) yang tidak bisa lagi melakukan penyidikan.
Secara total di Indonesia ada 1.062 polsek yang tidak bisa lagi melakukan penyidikan. Ke depan fungsi polsek-polsek tersebut hanya untuk memelihara kamtibmas.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).
Keputusan tersebut adalah tindak lanjut program prioritas Jenderal Sigit yang disampaikan pada Commander Wish.
Ini juga merupakan program prioritas Kapolda pada bidang transformasi serta kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.
"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu," tulis Sigit, dilansir dari
detik.com, Rabu (31/3).
Keputusan tersebut ditandatangani Kapolri pada 23 Maret 2021 serta diikuti lampiran berupa daftar nama 1.062 polsek yang tidak melakukan penyidikan.
Ada sejumlah kriteria atau alasan sebuah polsek tidak melakukan penyidikan. Ada yang karena jarak tempuhnya dekat dengan polres, ada pula yang karena hanya menerima sedikit laporan polisi dalam setahun.
Dari seluruh polda, tak ada polsek di Polda Metro Jaya yang dinyatakan tidak melakukan penyidikan. Itu berarti semua polsek di Polda Metro Jaya dapat melakukan penyidikan.
Sementara di Sumatera Utara ada 19 Polsek di 11 Polres yang tidak bisa lagi melakukan penyidikan. Berikut daftarnya:
1. Polsek Gunung Meriah (Deli Serdang)
2. Polsek Tiga Juhar (Deli Serdang)
3. Polsek Lintong Nihuta (Humbang Hasundutan)
4. Polsek Onan Ganjang (Humbang Hasundutan)
5. Polsek Pollung (Humbang Hasundutan)
6. Polsek Dolok Silau (Simalungun)
7. Polsek Tiga Balata (Simalungun)
8. Polsek Dolok Pardamean (Simalungun)
9. Polsek Purba (Simalungun)
10. Polsek Pahae Julu (Tapanuli Utara)
11. Polsek Panyabungan Selatan (Mandailing Natal)
12. Polsek Muara Sipongi (Mandailing Natal)
13. Polsek Batang Natal (Mandailing Natal)
14. Polsek Salak (Pakpak Bharat)
15. Polsek Batunadua (Padangsidimpuan)
16. Polsek Palipi (Samosir)
17. Polsek Sosopan (Padang Lawas)
18. Polsek Lolofitu Moi (Nias)
19. Polsek Teluk Dalam (Nias Selatan).
(EAL)