Rapat penyelesaian sengketa lahan eks PTPN III dan IV yang dikuasai masyarakat pada trease jalan tol Tebing Tinggi - Pematangsiantar, Rabu (31/3) (Analisadaily/Fransius Hartopedi Simanjuntak)
Analisadaily.com, Siantar - Tahapan penyelesaian sengketa ganti rugi terhadap lahan eks PTPN III dan PTPN IV ruas Tol Tebing Tinggi - Pematangsiantar mulai berjalan pada tahap penyelesaiannya.
Rapat penyelesaian sengketa dipimpin Staf ahli Gubernur Sumatera Utara, Agus Tri Priono, yang juga ketua tim kordinasi percepatan PSN di Sumut.
Dalam rapat, pada lahan trease tol untuk eks PTPN III terdapat 40 Kepala Keluarga yang memakai lahan Eks HGU PTPN III di Nagori Simbolon Tengko, Kecamatan Panombean Panei, dan 275 Kepala Keluarga di wilayah kota Pematangsiantar.
Sementara itu untuk lokasi PTPN IV Kebun Marjandi terdapat 10 Kepala Keluarga.
"Presiden berharap areal jalan tol ini sudah dibuka untuk peningkatan kawasan Industri dan berkaitan dengan rencana pemindahan kawasan Industri Bontang ke Sumut. Untuk itu penyelesaian sengketa lahan diharapkan dapat dengan segera diselesaikan," kata Agus, Rabu (31/3).
Hasil rapat antara lain, pengadaan lahan untuk ruas jalan tol disesuaikan Undang Undang No. 22 tahun 2011 dan Pepres No. 19 tahun 2021. Tahapan lahan saat ini sudah penilaian KJPP dan sudah ada nilai serta Pemerintah daerah dan stakeholder melakukan sosialisasi serta pengamanan.
Apabila ada masyarakat mengajukan keberatan dapat disesuaikan peraturan perundang undangan. Kemudian terkait ganti rugi lahan eks HGU dan HGU dibayarkan kepada pemilik lahan.
Sedangkan untuk penggarap dibayarkan tanaman yang berjenis tahunan tidak tanaman semusim. Lalu jalan tol ruas Tebing Tinggi - Serbelawan dan Tebing Tinggi - Kuala Tanjung tahun 2021 harus sudah dibuka.
(FHS/CSP)