Kejari Simalungun Tahan Pelaku Korupsi

Kejari Simalungun Tahan Pelaku Korupsi
Kedua pelaku korupsi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Simalungun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melakukan penahanan terhadap dua orang pelaku tindak pidana korupsi ke Lapas kelas I Tanjung Gusta Medan.

Sebelumnya kedua pelaku diserahkan Kejaksaan Agung RI kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun di Kantor Kejatisu Medan. Hal itu diutarakan Kasi Intel Kejari Simalungun, Retno Pasaribu, Kamis (1/4).

“Benar, selasa (30/3) lalu, JPU menerima dua orang pelaku tindak pidana korupsi yakni Memet Soilangon Tambun Siregar dan Dhanny Surya Satrya yang diserahkan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung RI kepada Kajari Simalungun, Bobbi Sandri, dan beberapa JPU Simalungun di Kantor Kejatisu,” kata Retno.

Keduanya atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 32.565.870.000, berdasarkan temuan audit BPK RI terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT Bank Syariah Mandiri (BSM) kepada PT Tanjung Siram.

Kedua tersangka yakni Dhanny Surya Satrya (41) selaku mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Syariah Perdagangan Simalungun dan Memet S Siregar (57) selaku Direktur PT. Tanjung Siram.

Jelasnya lagi, motif para tersangka yakni tersangka Dhanny selaku Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Syariah Perdagangan mengeluarkan surat persetujuan pemberian pembiayaan meskipun lahan dalam sengketa, dan adanya mark-up harga beli yang diajukan pihak PT Tanjung Siram pada tahun 2009 lalu.

Penyimpangan berikutnya, adanya sengketa lahan kebun Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Aek Kanan antara PT TS dengan masyarakat sekitar mengakibatkan perpanjangan Sertifikat HGU yang akan jatuh tempo Desember 2010 tidak dapat disetujui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara.

Mirisnya, meski KCP Perdagangan mengetahui harga jual beli kebun di Desa Bagan Baru antara PT TS dengan PT Suka Damai Lestari (SDL) berdasarkan Perjanjian Jual Beli (PJB) senilai Rp 32.000.000.000, tetapi tetap memasukkan harga jual beli senilai Rp 48.051.826.000.

Atas perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHPidana.

“Kemungkinan ada tersangka lain yang diduga turut terlibat, mengingat proses dana yang dikucurkan cukup lumayan fantastis,” tandasnya.

(FHS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi