Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta - Momentum hari raya paskah tahun ini jatuh pada 2 April 2021. Hari raya paskah tahun ini, bertepatan juga jatuh pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tingkat desa dan kelurahan (PPKM Mikro). Sehingga pemerintah meminta perayaan tahun ini diselenggarakan dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan ketentuan lainnya yang berlaku selama PPKM Mikro.
Satgas Penanganan Covid-19 juga mengingatkan para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No. 7 Tahun 2021. Terkait pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dalam masa libur paskah pada tanggal.
"Harap diingat, bahwa mobilisasi keluar daerah hanya diijinkan untuk dilakukan dalam rangka menjalankan dinas atau penugasan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, ditulis Sabtu (3/4).
Namun, apabila ada keperluan mendesak dan mengharuskan pegawai ASN pergi keluar daerah, maka harus dipastikan untuk terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat kepegawaian di lingkungan instansinya.
Dan bagi pemerintah daerah diimbau untuk mengoptimalisasi peran pos komando (posko) di daerah terkait penegakan protokol kesehatan saat liburan. Serta bagi masyarakat juga dihimbau menghindari melakukan perjalanan dan mobilitas jika tidak mendesak, sehingga dapat terlindung dari potensi penularan Covid-19.
Lalu, para petugas dilapangan juga dihimbau dapat memanfaatkan momentum libur panjang ini, bahwa protokol kesehatan dapat ditegakkan di saat liburan. Hal ini berkaitan juga dengan tempat-tempat tujuan wisata yang akan banyak dikunjungi para wisatawan.
Sementara bagi media massa juga diminta membantu menyebarluaskan himbauan yang disampaikan Satgas Covid-19. Karena hal ini dapat menjadi upaya untuk saling mengingatkan bahwa hari libur justru harus menjadi saat dimana protokol kesehatan semakin ditegakkan.
Yang sangat diharapkan jangan sampai ada lonjakan kasus lagi di daerah-daerah akibat adanya libur panjang. Mengingat hal tersebut akan menjadi preseden buruk kedepannya, dan berpotensi membawa dampak negatif berkepanjangan.
"Jangan sampai ada kelalaian," pungkas Wiku.
(RZD)