Narkoba, Uang Palsu dan Ribuan Batang Rokok Dimusnahkan

Narkoba, Uang Palsu dan Ribuan Batang Rokok Dimusnahkan
Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Jabal Nur, bersama pejabat lainnya tampak sedang memusnahkan barang bukti hasil tangkapan sejak Januari-Maret 2021. (Analisadaily/Kali H Harahap)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Kejaksaan Negeri Deliserdang memusnahkan bebagai jenis barang bukti hasil tindakan selama Januari-Maret 2021. Pemusnahan dilakukan dengan cara digiling, dibakar pada Senin (5/4).

Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Jabal Nur menjelaskan, pemusnahan ini sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti.

Adapun yang dimusnahkan, 38 perkara tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA), termasuk, baju, kayu, celana dan lainnya.

Kemudian 17 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya, yakni uang palsu, sebanyak 464 lembar, bambu, egrek serta barang bukti lainnya.

Sedangkan perkara tindak pidana Narkotika dan zat adektif lainnya sebanyak 246 perkara. Narkotika jenis sabu seberat 2.718 gram, Ganja seberat 265 gram, pil ektasi sebayak 83 butir, Handphone, alat hisab sabu.

Sementara perkara khusus yang dimusnahkan dari sitaan Bea Cukai sebanyak 2 perkara, yakni barang bukti kena cukai berupa rokok, 515 600 batang rokok marlboro, 59.430 batang rokok merek Bintang ,16.000 batang rokok merek Rosa.

"Dari jumlah itu total keseluruhan sebayak 591.030 batang rokok," kata Jabal.

Ikut juga dimusnahkan 1 buah koper berwarna hitam merk polo audi dan dua kantong plastik berisi baby lobster.

Kata dia, untuk Narkotika hasil tangkapan Polresta Deliserdang dari terdakwa DR, seberat 1.054 gram, dan terdakwa MUK dan kawan-kawan sabu seberat 494 gram.

Uang palsu dari terdakwa HO, sementara barang bukti Bea Cukai berupa tembakau berupa rokok terdakwa SH hasil penyelidikan dari KPPBC Tipe madya Pabean B Medan.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi