Warga Nagori Pardomuan Bandar, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun melaporkan kepala desanya ke Kejari Simalungun (Analisadaily/Franscius Simanjuntak)
Analisadaily.com, Silau Kahean - Puluhan warga Nagori (Desa) Pardomuan Bandar, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun, Senin (5/4).
Kedatangan puluhan warga ini untuk melaporkan Pangulu (Kepala Desa) karena mereka tidak lagi menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD).
Salah seorang warga, Rosman Purba Tambak, menjelaskan bahwa pada tahun 2020 mereka menerima empat kali BLT, yakni bulan April, Mei, Juni masing-masing sebesar Rp600 ribu dan bulan Desember 2020 sebesar Rp900 ribu. Namun tahun ini mereka tidak lagi menerima BLT.
Rosman mengungkapkan bahwa Pangulu Nagori (Kepala Desa), Zulfikar Purba, tidak lagi mencairkan BLT karena dananya dialihkan ke proyek fisik pembangunan desa.
"Kami protes kepada Pangulu karena beliau mengatakan pembangunan fisik sudah dilakukan. Tetapi kami melihat tidak ada pembangunan fisik," ujar Rosman.
Rosman pun menyebut bahwa pihaknya sudah beraudiensi ke Kecamatan Silau Kahean. Namun karena tak menerima jawaban memuaskan, akhirnya mereka menyampaikan keluhannya ke Kejaksaan Negeri Simalungun.
"Kami merasa kurang adil soal pembagian BLT DD. Kami hanya dapat empat kali. Sementara negara memberikan setiap bulan dan terbukti teman-teman kami yang juga warga menerima setiap bulannya," ujar Rosman.
"Penerima BLT DD ada 124 orang. Tetapi terakhir katanya, hanya menerima 24 orang karena gak cukup biaya, karena harus dibangunkan ke fisik," ungkapnya.
Padahal, kata Rosman, di desanya tidak ada proyek fisik dibangun seperti apa yang disampaikan Pangulu Nagori, Zulfikar Purba. Menurutnya jalan desa yang disebutkan pembangunannya pada 2020, nyatanya sudah ada sejak tahun 2018.
"Menurut Pangulu kami itu, harus ada bangunan fisik dan sisa pembangunan fisik itulah yang dibagikan ke BLT. Pembangunan fisik yang disebutkan merupakan pembukaan jalan di tahun 2020. Tapi jalan yang disebutkan itu sudah dibuka tahun 2018," tukasnya.
Kasi Intelijen Kejari Simalungun, Ratno Timur Pasaribu, menyebut akan meneliti aduan masyarakat Nagori Pardomuan Bandar. Hasil penelitian akan dilaporkannya kepada Kajari Simalungun untuk mengambil langkah selanjutnya.
"Kejakasaan akan pelajari, telaah dan kita sampaikan ke pimpinan untuk memberikan pendapat, apakah harus dilakukan pemeriksaan atau melaporkannya ke Inspektorat Kabupaten Simalungun selaku APIP," ujar Ratno.
(FHS/EAL)