Ilustrasi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Sumatera Utara dinilai aktivis 98 sebagai keputusan yang janggal dan tidak beralasan kuat.
Karena itu, Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara menggunakan hak interpelasi mempertanyakan dasar alasan Pergub Sumut yang menjadi alasan Pertamina Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menaikkan harga jual BBM non subsidi hingga 7, 5 persen.
Koordinator Bidang Media Dan Penggalangan Opini Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98, Jackianto Situmorang mengatakan, jawaban pihak Pertamina Sumbagut memperjelas bahwa kenaikan harga BBM di Sumut terhitung 1 April 2021 berdasarkan atau mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai surat edaran Seketaris Daerah Pemprov Sumut, per tanggal 1 April 2021.
"Pertamina melakukan penyesuaian harga atau dengan kata lain menaikkan harga khusus untuk BBM non subsidi di seluruh wilayah Sumut hingga 7, 5 persen. Kenaikan harga BBM di Sumut bukan merupakan keputusan pemerintah pusat," kata Jack, Selasa (6/4).
Kata dia, Pemprov Sumut sedang kebingungan mencari sumber Pendapatan Asi Daerah (PAD) sehingga jalan tercepat menaikkan pajak bahan bakar kenderaan bermotor.
"Karena pajak bahan bakar yang naik, Pertamina juga menaikkan harga jual, karena tak mau rugi," ujarnya.
Menurut Jack, seharusnya Pemprov Sumut mencari cara menggali sumber PAD tanpa menambah beban masyarakat yang sedang kesulitan dampak wabah Covid-19 yang memukul usaha kecil menengah bahkan usaha skala besar. Perhimpunan Pergerakan 98, mendesak anggota DPRD Sumut tak hanya keberatan melalui pernyataan sikap namun harus menggunakan hak interpelasi.
"Namun kami ragu ke-100 anggota DPRD Sumut itu berani menggunakan kewenangannya (hak interepelasi ) memanggil Gubernur Sumut meminta keterangan mengenai keputusan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat akibat menaikkan pajak bahan bakar kenderaan bermotor. Kalau anggota DPRD Sumut tidak berani, kami serukan agar tak pilih lagi pada Pemilu 2024 mendatang sebagai wakil rakyat," terang Jack.
Ia menambahkan, mereka juga akan mempertimbangkan mekanisme gugatan citizen law suit agar kenaikan harga BBM di Sumut dibatalkan pengadilan setidaknya hingga ekonomi kembali pulih.
Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Regional Sumbagut Taufikurachman menjelaskan, sesuai Peraturan Gubernur Sumut Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi menjadi 7,5 persen di wilayah Sumut. Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.
"Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemprov Sumut, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 01 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non subsidi di seluruh wilayah Sumut per tanggal 1 April 2021," katanya.
Adapun harga perubahannya, harga Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850, Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200, Pertamax Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050, Pertamina Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.450, Dexlite Rp 9.500 menjadi Rp 9.700, serta Solar Non PSO dari Rp 9.400 menjadi Rp 9.600.
(JW/CSP)