Pemkab Langkat Terapkan Aturan Cegah Covid-19 Saat Ramadan

Pemkab Langkat Terapkan Aturan Cegah Covid-19 Saat Ramadan
Kadis Kominfo Langkat, Syahmadi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Stabat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat menetapkan aturan untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 pada saat Ramadan.

Aturan tersebut melalui surat edaran Bupati Langkat Terbit Rencana PA, No. 451.13-721/Kesra/2021, untuk seluruh masyarakat Langkat.

"Surat edaran ini juga untuk memelihara kerukunan hidup antar umat beragama, saat Ramadan," ujar Kadis Kominfo Langkat, Syahmadi, Rabu (7/4).

Pertama, kata Syahmadi, mengimbau pegawai karyawan, masyarakat dan pihak BKM, untuk meningkatkan pelaksanaan ibadah. Seperti salat tarawih dan tadarus Alquran, infak, sedekah, zakat mal maupun zakat fitrah.

Kemudian pelaksanaan salat fardu maupun Jumat, memperhatikan prokes secara ketat yakni melaksanakan wudhu dari rumah masing-masing, membawa peralatan ibadah secara mandiri.

Wajib memakai masker, meniadakan bersalaman setelah pulang salat, tetap menjaga jarak dan tidak berdesak-desakan. Bagi masjid maupun musala, agar menggulung karpet, menyediakan handsanitizer, atau tempat cuci tangan dengan sabun, serta air mengalir.

Selain itu, sambung dia, membersihkan lantai menggunakan cairan pembersih lantai secara maksimal sertai, tidak melaksanakan kegiatan yang mendatangkan masyarakat secara massal. Seperti acara tabligh akbar, buka puasa bersama, maupun tarawih keliling.

"Pawai obor atau takbir keliling, cukup dilakukan di masjid dan mushola, masing-masing," pungkasnya.

Kedua, sambung Kadis Kominfo, menciptakan suasana ketentraman dan ketertiban. Yakni pengusaha rumah makan, kantin, warung dan cafe, yang buka pada siang hari harus memasang tabir/penutup, serta meniadakan kegiatan hiburan, selama bulan suci Ramadan.

Setelah itu diminta tutup pada pukul 21.00 WIB, guna memberikan kesempatan bagi karyawan beribadah di rumah, dan membantu pencegahan penyebaran Covid-19. Selanjutnya juga diminta tidak memberikan izin keramaian di kecamatan.

Sementara itu pengusaha SPBU, agen Elpiji dan penyedia sembilan bahan pokok, untuk tidak menaikkan harga di atas batas kewajaran serta tidak menjual barang-barang yang sudah kadaluarsa.

Selain itu, bagi warga masyarakat yang tidak menunaikan ibadah puasa, agar menahan diri untuk tidak makan minum dan merokok, di tempat-tempat terbuka pada siang hari.

Bagi warga agar tidak memproduksi, memperdagangkan dan menyembunyikan, membakar mercon, petasan atau bunyi-bunyian sejenis, yang dapat mengganggu suasana ketertiban dalam ibadah.

Ketiga, lanjut Syahmadi, Bupati juga menghimbau masyarakat, untuk tidak keluar rumah dan hanya keluar rumah, apabila ada keperluan penting, dan harus memakai masker.

Keempat, masih Syahmadi, diminta menjaga ketertiban terhadap tamu hotel, penginapan, rumah kost dan sejenisnya dan terakhir, diminta membuat dan memasang spanduk di instansi atau tempat-tempat strategis, serta ditempat usaha masing-masing.

Isinya berisi imbauan kepada masyarakat, untuk memuliakan kehadiran bulan Ramadan, serta kewaspadaan penyebaran Covid-19 dan khususnya dalam penggunaan masker.

(HPG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi