Tidak Miliki Izin, Pemkab Langkat Segel Sebuah Cafe

Tidak Miliki Izin, Pemkab Langkat Segel Sebuah Cafe
Penyegelan Cafe Champion di Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sei Bingai - Karena tidak memiliki izin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat menyegel Cafe Champion di Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Penyegelan ditandai dengan pemasangan stiker segel yang dipimpin Bupati Langkat, Terbit Rencana PA, melalui Plt. Asisten I Pemerintahan, Basrah Pardomuan dan Anggota DPRD Langkat, Sri Bana PA.

Basrah mengatakan penyegelan ini sesuai surat perintah Bupati Langkat Nomor 422/SP/POL-PP/202 yang berbunyi melaksanakan penutupan usaha Cafe dan Resto Champion di Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat.

"Kegiatan ini berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu. Perda No. 8 Tahun 2019 tentang penyelengaraan ketertiban umun," ujar Basrah, Jumat (9/4).

Selain itu, kata Basrah, Perbub No. 34 Tahun 2009 tentang pendelegasian sebagai kewenangan pengelolahan izin mendirikan bangunan kepada Camat serta Perbub No. 1 Tahun 2011 tentang standarisasi prosedur pelayanan pada Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Langkat.

Untuk itu Basrah menegaskan bahwa penyegelan cafe ini berdasarkan aturan tertulis dan tidak ada unsur lainnya.

Penyegelan ini melibatkan lima personel Dan Sub Denpom 1/2 Binjai, lima personel Kodim 0203/Langkat, lima personel Polres Binjai dan belasan personil Satpol PP Pemkab Langkat.

(HPG/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi