Ilustrasi (Net)
Analisadaily.com, Banda Aceh - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh meringkus SR (28) warga Lheu Blang, Darul Imarah, Aceh Besar di rumah orang tuanya di Gampong Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu (10/4).
SR kerap melakukan kejahatan di beberapa lokasi hingga tercatat sebagai residivis Polresta Banda Aceh.
Dia ditangkap petugas Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh karena melakukan pembegal terhadap seorang mahasiswi bernama Salsabila (23) di Jalan Syiah Kuala, depan Pesantren Darul 'Ulum, Banda Aceh, Rabu (7/4) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kini korban dalam kondisi tidak sadarkan diri dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim, AKP M. Ryan Citra Yudha, mengatakan SR melakukan begal atau pencurian dengan kekerasan saat korban sedang mengendarai sepeda motor.
"SR melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban di saat korban sedang mengendarai sepeda motor. Pelaku dengan menggunakan sepeda motor matik jenis Honda Vario warna hitam berhasil merampas tas milik koban yang berisikan satu unit Handphone merek iPhone X 256 GB, surat-surat penting serta sejumlah uang tunai," jelas Ryan di Banda Aceh, Minggu (11/4).
Kemudian, lanjutnya, saat ditarik SR, korban terhempas karena mempertahankan tasnya sehingga terjatuh dari sepeda motor. Sementara pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motornya ke arah Asrama PHB.
Korban kemudian ditolong oleh anggota Brimob yang sedang melintas serta warga untuk dibawa ke RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh. Saat ini korban sedang dirawat dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Alam dan piket fungsi langsung melakukan olah TKP serta melakukan pendataan awal terhadap korban di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin.
Menyikapi kasus tersebut, berdasarkan laporan polisi nomor: LPB/43/VI/Yan.2.5/2021/SPK tanggal 8 April 2021 yang dilaporkan oleh orang tua korban, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh melakukan koordinasi dengan Unit Jatanras untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.
"Saya langsung memerintahkan Aipda Mukhlis bersama personel Jatanras lainnya untuk mengungkap kasus yang sedang menimpa korban. Alhamdulillah pelaku SR berhasil diringkus di rumah orang tuanya di Gampong Peuniti, Banda Aceh, Sabtu (10/4) siang," tegasnya.
Berdasarkan pemeriksaan data kriminalitas, pelaku kerap melakukan tindak pidana yang sama dan dibuktikan dengan data yang dimiliki polisi. Bahkan dia tercatat sebagai residivis.
"SR kerap melakukan perbuatan yang sama. Ia dalam tahun 2021 melakukan penjambretan di tiga lokasi, diantaranya kawasan Desa Lampaloh, Lueng Bata, Kawasan Desa Ateuk Jawo, Baiturrahman dan yang terakhir di depan Pesantren Darul 'Ulum, Kuta Alam, Banda Aceh," ungkap Ryan.
"Saat ini SR mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh serta dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.
Ryan Citra Yuda mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya yang berada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, menjelang bulan suci Ramadan 1442 Hijriah agar selalu berhati-hati dan waspada dimanapun berada.
Berhati-hati juga dalam berkendara, khususnya perempuan, hindari berkendara ke arah jalanan sepi yang dapat mengundang kesempatan para pelaku kejahatan dalam melancarkan aksinya.
"Jika ada orang yang mencurigakan di sekitar, jangan segan-segan melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat," imbaunya.
(MHD/EAL)