Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menegaskan larangan kegiatan 'sahur on the road' selama Ramadan 1442 Hijriah yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, larangan tersebut dibuat karena dapat berpotensi menimbulkan kerumunan yang dapat meningkatkan penyebaran Covid-19.
"Sesuai arahan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, 'sahur on the road' dilarang, yang berkerumun dilarang," kata Kombes Hadi, Senin (12/4).
Ia meminta masyarakat Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan agar menjalankan sahur di rumah masing-masing atau melaksanakannya tanpa kerumunan.
"Kegiatan 'asmara subuh' yang umumnya dilakukan anak muda atau remaja usai menjalankan sahur dan Salat Subuh juga dilarang pada Ramadan tahun ini dan segala macam yang menimbulkan kerumunan dilarang," terangnya.
Kata dia, mplementasi kebijakan larangan dengan melakukan patroli di rute dan titik yang menjadi lokasi favorit untuk kegiatan 'sahur on the road'.
"Kami melakukan patroli untuk memantau aktivitas masyarakat, apakah itu ada yang melakukan kerumunan," tuturnya.
(JW/CSP)